

SOLO-Puluhan perkawinan dini terjadi di Wonogiri sepanjang 2025. Hal itu diketahui dari data perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama (PA) Wonogiri. Dimana sepanjang 2025 ada puluhan perkara yang diterima PA Wonogiri.”Di 2025 ada 58 perkara dispensasi kawin yang masuk,” ujar Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha mewakili Ketua PA Wonogiri Nur Hamid, Senin (12/1/2025).Alasan dispensasi kawin mayoritas karena anak hamil duluan.
Selain itu, imbuh Fajar, pihaknya juga pernah menemukan adanya perkara karena anak di bawah umur sudah tinggal bersama satu atap. “Artinya dari pihak keluarga sudah membiarkan mereka tinggal bersama dalam waktu beberapa bulan. Mungkin tradisi tunggon (menunggui anak sebelum akhirnya menikah) itu,” kata dia.
Alasan lainnya, ada juga yang digerebek warga sehingga warga mendesak untuk dilakukan pernikahan. Itu menurut Fajar juga menjadi pengaruh diajukannya dispensasi kawin. Berdasarkan catatan radarsolo.jawapos.com, perkara dispensasi kawin pada 2024 ada 94 perkara.Angka perkara dispensasi kawin turun 36 perkara. “Turun jauh, hampir separo,” kata dia.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…