Site icon Cenderawasih Pos

Gantikan Anwar Usman, Ketua MK Baru Suhartoyo Miliki Harta Rp 14,74 Miliar

Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman dalam acara pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA-Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman prilaku. Suhartoyo akan resmi dilantik menjadi Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (13/11) mendatang.

Menelisik harta kekayaan Suhartoyo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (9/11), Suhartoyo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 14.748.971.796 atau Rp 14,74 miliar. LHKPN ini terakhir disampaikan Suhartoyo pada 14 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
Suhartoyo tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang tersebar di Kota Sleman, Kota Metro, Lampung Tengah, dan Kota Tangerang. Total harta tidak bergerak milik Suhartoyo senilai Rp 6.486.585.000.
Suhartoyo juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi, di antaranya mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1992, mobil Jeep Wilys tahun 1960 dan mobil Toyota Alphard tahun 2018. Harta bergerak milik Suhartoyo itu berjumlah Rp 810.000.000.

Suhartoyo tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 810.000.000, kas dan setara kas Rp 7.264.386.796. Sehingga total harta seluruhnya milik Suhartoyo mencapai Rp 14.748.971.796.
Sementara itu, Surhatoyo berjanji akan memperbaiki marwah MK, setelah Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman prilaku.
“Semangat kami berdua (Suhartoyo-Saldi Isra) itu tetep sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11).
Suhartoyo menyampaikan, pengambilan keputusan di MK dilakukan secara kolektif kolegial. Namun, harus ada yang mengordinasikan, sehingga diperlukan adanya ketua dan wakil ketua.
Suhartoyo menekankan, dirinya saat ini masih enggan berbicara substansi. Karena belum resmi dilantik sebagai Ketua MK.
“Saya dengan Prof Saldi bukan sebentar bekerjasama, meskipun beliau wakil, saya hakim, tapi secara substansial sebenarnya sudah sering melakukan kerjasama-kerjasama untuk peningkatan kelembagaan,” ucap Suhartoyo.
Ia pun menjamin akan menerima setiap masukan dari masyarakat. Menurutnya, kritik masyarakat sangat diperlukan untuk membangun marwah MK.
“Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi,” pungkas Suhartoyo. (*)
SUMBER: Jawapos
Exit mobile version