Site icon Cenderawasih Pos

RKUHP Diklaim Tinggal Pengesahan Saja

Dari kiri: Mantan anggota Panja RUU KUHP Fahri Hamzah (kiri), anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Plh. Dirjen PP Kemenkumham Dhahana Putra, dan pengamat politik Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi forum legislasi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selasa (7/6/22). Diskusi membahas RUU KUHP dan nasib hukum di Indonesia. RUU KUHP yang merupakan RUU prioritas akan segera dibahas oleh DPR. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA-Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dibuka kembali. Sebanyak 14 poin krusial yang menjadi isu tertundanya RKUHP disebut telah diakomodasi.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pekan lalu untuk menindaklanjuti RUU yang sempat ditolak disahkan pada 2019 itu. Menurut dia, Kemenkum ham sudah melakukan pengkajian mendalam terhadap 14 poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan. Mereka disebut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin krusial RKUHP.

Bahkan, kata Arteria, sampai Senin (6/6), 15 pakar hukum pidana melakukan pembahasan mendalam terhadap RKUHP. ”Semuanya sudah dikaji kembali dan disisir setiap pasal,” ujar Arteria dalam diskusi di Media Center DPR kemarin (7/6).

Dewan, terang Arteria, juga menyerap pandangan dan masukan publik. Khususnya terkait 14 poin krusial. Di antaranya soal hukuman mati, perzinaan, hukum adat, kedokteran, dan poin penting lainnya. ”Sebelum 18 Juni kami harap (RKUHP) sudah disahkan,” ujarnya.

Plh Dirjen PP Kemenkum ham Dhahana Putra menambahkan, secara substansi, pembahasan RKUHP sudah selesai. Sudah tidak ada isu yang perlu diperdebatkan. Sekarang pihaknya tinggal menunggu perintah presiden untuk membahas kembali RUU tersebut.

Karena secara substansi sudah selesai, DPR dan pemerintah tinggal bertemu dan menyepakatinya. Seperti Arteria, Dhahana juga berharap RKUHP bisa disahkan pada masa sidang ini. ”Karena ini tinggal mengesahkan saja,” tegasnya. (lum/c9/bay/JPG)

Exit mobile version