Categories: METROPOLIS

Jual Miras Tanpa Ijin, Dua IRT Diamankan

Dua pelaku penjual Miras beserta BB saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (28/12) ( foto: Humas Polres)

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (28/12).

 Adapun kedua pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial A dan N warga Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan diamankan beserta barang bukti minuman keras. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan kedua IRT yang menjual Miras ilegal berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras di daerah tersebut. 

 “Atas informasi tersebut kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan, saat penggeledahan di dua rumah anggota berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek,” jelasnya.

 Adapun keseluruhan barang bukti tang diamankan sebanyak 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merek. Dari hasil penggeledahan dirumah A, pihaknya mengamankan 67 miras ilegal sedangkan dirumah N pihaknya mengamankan 34 miras ilegal.

 “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami, ” kata Kasat Narkoba.

 Ia menambahkan, kedua pelaku  telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dimana pelaku menjual minuman keras tanpa ijin serta menjual diluar waktu yang sudah ditentukan. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

10 minutes ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

1 hour ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

2 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

3 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

4 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

5 hours ago