Categories: METROPOLIS

Melanggar Surat Instruksi, Ratusan Miras Diamankan

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota amankan ratusan botol dan kaleng Minuman Keras (Miras) di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/9) malam.

 Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh Miras dalam rangka PON XX Tahun 2021. Serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 september 2021 sampai dengan tanggal 17 oktober 2021.

 “Untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 bir bintang botol besar, 43 botol anggur merah orang tua, 15 botol anggur merah kawa kawa, 33 kaleng bir putih singgaraja, 16 botol Daebak Soju, 52 botol vodka, 18 botol new port biru, 22 botol new port kuning, 15 botol Vodka Iceland 700ml, 11 botol Vodka Iceland 350ml, 11 botol Vodka Iceland 250ml,” terangnya.

 Lanjutnya, 9 botol Jenever, 9 botol Wiro Besar, 19 botol vodka mensen, 20 botol mansion, 11 botol Wiro Ceper, 12 botol Whisky Drum 250ml, 8 botol Whisky Drum 700ml, 19 botol Omrach, 6 botol Whisky V2, 9 botol kolonel, 64 bir bintang kaleng jumbo, 62 angker kaleng Jumbo, 67 bir bintang botol kecil, 34 botol Guiness hitam kecil, 18 botol Prost kecil dan 4 botol V2 Black Tea.

 Ia mengimbau warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura. “Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

15 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

15 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

16 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

16 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

17 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

17 hours ago