Categories: METROPOLIS

Melanggar Surat Instruksi, Ratusan Miras Diamankan

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota amankan ratusan botol dan kaleng Minuman Keras (Miras) di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/9) malam.

 Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh Miras dalam rangka PON XX Tahun 2021. Serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 september 2021 sampai dengan tanggal 17 oktober 2021.

 “Untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 bir bintang botol besar, 43 botol anggur merah orang tua, 15 botol anggur merah kawa kawa, 33 kaleng bir putih singgaraja, 16 botol Daebak Soju, 52 botol vodka, 18 botol new port biru, 22 botol new port kuning, 15 botol Vodka Iceland 700ml, 11 botol Vodka Iceland 350ml, 11 botol Vodka Iceland 250ml,” terangnya.

 Lanjutnya, 9 botol Jenever, 9 botol Wiro Besar, 19 botol vodka mensen, 20 botol mansion, 11 botol Wiro Ceper, 12 botol Whisky Drum 250ml, 8 botol Whisky Drum 700ml, 19 botol Omrach, 6 botol Whisky V2, 9 botol kolonel, 64 bir bintang kaleng jumbo, 62 angker kaleng Jumbo, 67 bir bintang botol kecil, 34 botol Guiness hitam kecil, 18 botol Prost kecil dan 4 botol V2 Black Tea.

 Ia mengimbau warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura. “Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

26 minutes ago

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

1 hour ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

2 hours ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

3 hours ago

500 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh DLHK

  Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…

4 hours ago

Akhiri Antrean BBM, DPRP Beri Deadline Pertamina

DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…

5 hours ago