Categories: METROPOLIS

Melanggar Surat Instruksi, Ratusan Miras Diamankan

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota amankan ratusan botol dan kaleng Minuman Keras (Miras) di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/9) malam.

 Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh Miras dalam rangka PON XX Tahun 2021. Serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 september 2021 sampai dengan tanggal 17 oktober 2021.

 “Untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 bir bintang botol besar, 43 botol anggur merah orang tua, 15 botol anggur merah kawa kawa, 33 kaleng bir putih singgaraja, 16 botol Daebak Soju, 52 botol vodka, 18 botol new port biru, 22 botol new port kuning, 15 botol Vodka Iceland 700ml, 11 botol Vodka Iceland 350ml, 11 botol Vodka Iceland 250ml,” terangnya.

 Lanjutnya, 9 botol Jenever, 9 botol Wiro Besar, 19 botol vodka mensen, 20 botol mansion, 11 botol Wiro Ceper, 12 botol Whisky Drum 250ml, 8 botol Whisky Drum 700ml, 19 botol Omrach, 6 botol Whisky V2, 9 botol kolonel, 64 bir bintang kaleng jumbo, 62 angker kaleng Jumbo, 67 bir bintang botol kecil, 34 botol Guiness hitam kecil, 18 botol Prost kecil dan 4 botol V2 Black Tea.

 Ia mengimbau warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura. “Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago