Categories: METROPOLIS

Polisi Tangkap Kurir Sabu ‘Kiriman’ dari Lapas

SENTANI- Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap dan menangkap PL (21) pelaku pengedar sabu seberat kurang lebih sekitar 15 gram di Sentani,  Kabupaten Jayapura pada Senin (24/1).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan kurir narkoba yang dikendalikan langsung dari dalam Lapas Narkotika Doyo.

“Jajaran kami berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kabupaten Jayapura dan mengamankan seorang kurir berinisial PL (21),” ungkap AKBP Fredrickus Maclarimboen, ketika dikonfirmasi wartawan di Sentani Kabupaten Jayapura,  Rabu (26/1).

Sehubungan dengan kasus itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial VS (34) dan NM (24) selaku pemberi perintah kepada tersangka PL. Keduanya juga saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika Doyo karena terjeras kasus yang sama.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil dan sedang, beratnya kurang lebih 15 gram,” ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dengan barang bukti sabu – sabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku, dari pelaku PL, dia mengakui paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru. Dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara, nantinya barang haram ini dijual dan dikendalikan melalui Lapas, dengan PL sebagai kurir. Untuk pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan Lapas sebelumnya terjerat dikasus yang sama yakni sabu – sabu.

“Pelaku VS (34) dan NM (24) kami jerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ungkap Kapolres . (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago