Site icon Cenderawasih Pos

Selain Hotel, Merk Toko Emas Benteng Jadi Objek Perkara

Tergugat Nisa (Kemeja Lengan Panjang) Bersama Tergugat Lain dan Kuasa Hukum Saat Menghadiri Sidang Pembuktian di PN Jayapura, Senin (23/10). (foto:Karel/Cepos.)

JAYAPURA-Perkara gugatan harta warisan antara penggugat dalam hal ini Istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (Anak dan Istri kedua almarhum) di PN Jayapura masih berlanjut, pada tahapan pembuktian, dari pihak penggugat.Dalam sidang yang berlangsung di PN Jayapura, Senin (23/10) kemarin penggugat kembali menghadirkan satu orang saksi.

   Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat  Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.

  Selain mengenal almarhum dan istri Chaterine Rose Lie, tapi juga ketiga anak mereka, yakni Alterina Hofan, Theresia, dan Fonny Hofan.

  “Saya kenal alamarhum Alamsyah Wongso dengan Penggugat Caterine dari tahun 1984-1998, karena saya bekerja di Toko mereka,” kata Saksi saat mmeberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

  Saksi juga mengaku mengenal aset-aset milik almarhum Alamsyah Wongso seperti Toko Emas Benteng, Rumah, Hotel Tirta Mandala, Kolam Renang, serta beberapa aset lain yang dimiliki oleh almarhum Alamsyah Wongso.

  “Aset ini sudah ada sejak almarhum Alamsyah Wongso dengan penggugat (Caterine),” kata M.Yusraeni.

  Tidak hanya aset, tapi juga saksi mengetahui bila Penggugat Caterine dengan ketiga anaknya merupakan warga Indonesia.

  “Almarhum Alamsyah Wongso juga tidak pernah status sebagai duda, yang saya tahu, dia memiliki Istri bernama Caterine. Dan dia (Alamsyah Wongso red) lahir di Unjung Pandang, bukan di Pasuruan,” terangnya.

   Menanggapi pernyataan saksi tersebut Kuasa Hukum Penggugat Yulius D. Teuf menyampaikan, selain keterangan saksi tapi pihaknya juga mengantongi bukti-bukti lain terkait objek perkara.

  Dimana dasar tuntutan mereka bukan hanya menuntut harta Warisan Hotel dan Kolam renang Tirta Mandala, tapi kliennya juga mengugat Merek Toko Emas Benteng

  “Semua data autentik kami kantongi, karena kami melihat bukti yang dimiliki oleh Tergugat (Nisa) dalam mengurus pengalihan hak warisan semuanya menggunakan data palsu,” kata Yulius.

Sementara itu penggugat bernama Feny Hofan mengatakan harta warisan yang menjadi objek perkara saat ini, seutuhnya sudah ada, sebelum tergugat menjadi Istri almarhum Alasmyah Wongso.

  “Aset aset itu ada hasil keringat bapak saya dan mama saya, bukan Tergugat,” tegasnya

Sebab tergugat hadir menjadi istri dari almahrum Alamsyah Wongso baru di tahun 2022 silam. Namun sebelum tahun itu, aset aset seperti Hotel Tirta Mandala, Kolam renang maupun aset lain yang mereka gugat saat ini sudah ada sebelumnya.

   “Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai  rintis usaha emas,” terangnya.

  Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.

  “Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)

Exit mobile version