Site icon Cenderawasih Pos

Natal Tiba, 1.383 WB di Papua Terima Remisi

Anthonius Matius Ayorbaba, S. J., M. Si, ( Foto: Karel/Cepos)

JAYAPURA-Sebanyak 1.883 orang Warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di  Papua menerima remisi natal tahun 2023. Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyampaikan remisi ini akan diberikan pada saat hari raya Natal 25  Desember mendatang di masing-masing Lapas di Papua.

  “Untuk teknis data penerima remisi, akan kita umumkan serempak di tanggal 25 Desember 2023 mendatang,” ujarnya Kamis (21/12).

  Anthonius mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat, yaitu syarat administratif dan subtantib. Khusus syarat administrasi, yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.

  Surat surat penahanan Narapidana,  daftar perubahan, kemudian lembar perkembangan Pembinaan (LPP) dilengkapi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Daftar Perubahan Narapidana Surat Keterangan Bebas Reg, atau tidak melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, juga dilengkapi dengan bukti surat keterangan tidak menjalani denda atau pengganti.

  Hasil asesment perkembangan perilaku Narapidana dengan sistem ISPN (Instrumen Screning Penempatan Narapidana).

  “Kalau syarat subtantib, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian (Kerohanian, Kesehatan Jasmani, Mental) dan pembinaan Kemandirian serta sudah menjalani kurungan selama enam bulan atau lebih saat pemberian Remisi,” terangnya.

  Diapun menambahkan pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan

Undang2 No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat.

  Kemudian berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dan Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

  “Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” bebernya.

  Anthonius mengharapkan selama pembebasan bersyarat di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. “Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version