Site icon Cenderawasih Pos

Jadwal Verfal Data Tenaga K2 Berakhir 28 Desember

Dr. Frans Pekey, M.Si (foto;Dokumen)

Frans Pekey Minta Datanya Harus Betul-betul Valid

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah membatasi pelaksanaan verifikasi dan validasi atau verval bagi tenaga honorer dan kontrak K2 di kota Jayapura setelah diumumkan beberapa hari lalu.

“Batas waktu untuk verifikasi dan validasi ulang di setiap OPD itu sampai pada tanggal 28 Desember, itu sudah ada edaranya,” jelas Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., Senin (18/12).

Namun Frans Pekey menggarisbawahi bahwa  terkait dengan verval tersebut bukan pada kecepatannya, tetapi data-data tenaga kontrak K2 maupun honorer di Pemkot Jayapura yang sudah memenuhi syarat itu harus betul-betul valid.  Sehingga tidak ada lagi persoalan seperti yang terjadi pasca Pemkot Jayapura mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data tenaga kontrak K2 dan honorer di Pemkot Jayapura.

“Jadi kebenaran data itu yang kita butuhkan, tidak asal cepat melakukan atau melaksanakan verval ulang,” tegasnya.

Untuk itu, Frans Pekey meminta kepada semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura supaya betul-betul teliti dalam melakukan verifikasi dan validasi data-data tenaga kontrak maupun tenaga honorer di instansinya masing-masing. Karena untuk tenaga-tenaga kerja kontrak maupun kategori 2 di Pemkot Jayapura itu sebenarnya sudah ada database di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Kemudian yang paling penting juga adalah  setiap pegawai di masing-masing OPD  itu termasuk pimpinan OPD, tentu sudah mengetahui siapa-siapa pegawai yang aktif bekerja, termasuk tanggal masuk, tingkat kehadiran dan saat dia tidak lagi bekerja.

“Di dinas dan juga teman-teman pegawainya tentu tahu siapa yang betul-betul kontrak, siapa yang betul-betul honor, siapa yang betul-betul bekerja.  Itu semua sudah baku tahu,” tambahnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondinbo tidak menampik mengenai adanya nomor induk kependudukan (NIK) dari para tenaga kontrak K2 dan honorer yang lolos verifikasi dan validasi Menpan RB dan  sudah diumumkan Pemkot Jayapura beberapa hari lalu.

Namun menurut Raymond Mandibondinbo, KTP para tenaga kontrak K2 dan honorer yang memiliki NIK luar daerah Kota Jayapura, merupakan warga negara indonesia yang tercatat secara sah dan resmi sebagai penduduk di Kota Jayapura.

“Meskipun mereka memiliki NIK dari luar, tapi mereka ini tercatat sebagai warga kota Jayapura yang sah dan resmi,” jelas Raymond Mandibondinbo, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/12).

Dia menjelaskan, kode NIK pada setiap warga negara Indonesia tidak bisa diubah, setelah yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya di suatu daerah. Selanjutnya, ketika domisilinya berpindah ke daerah lain, maka NIK itu tetap berlaku di manapun yang bersangkutan tinggal menetap.

“Jadi NIK itu menandakan  dimana yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukannya. Itu tidak bisa diubah kembali, termasuk ketika dia pindah tempat tinggal, NIK itu akan berlaku seumur hidup. Jadi kami tegaskan, mereka yang tercatat memiliki NIK luar Papua, tapi mereka resmi sebagai penduduk kota Jayapura,”tambahnya.(roy/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version