Site icon Cenderawasih Pos

Mahasiswa Papua Barat Daya Demo di PTUN Jayapura

Mahasiswa asal Papua Barat Daya di Kota studi Jayapura saat menggelar aksi demonstrasi di PTUN Jayapura, Rabu (18/9). (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Mahasiswa asal Papua Barat Daya di Kota studi Jayapura menggelar aksi demonstrasi di PTUN Jayapura, Rabu (18/9). Aksi itu buntut, atas gugatan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati di PTUN Jayapura. Adapun gugatan tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi faktual MRP Papua Barat Daya tentang keabsahan OAP di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024.

   Dari hasil verifikasi Abdul Faris Mulati tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur lantaran bukan OAP. Atas keputusan tersebut Abdul kemudian menggugat MRP di PTUN Jayapura, dengan tujuan agar keputusan tersebut dibatalkan dan dirinya tetap bisa maju sebagai balongub Papua Barat Daya.

  Melalui Kuasa Hukum MRP, Gustaf R. Kawer mengatakan secara normatif hukum gugatan Abdul mestinya ditolak, pasalnya putusan MRP bukan keputusan tata usaha negara. Namun sebagai lembaga kultural.

  Kemudiam dari sisi prosedural, ada tenggang waktu keberatan sebelum pada akhinya mengajukan gugatan ke PTUN. Dimana yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukam keberatan ke MRP. Berkaitan dengan itu Abdul memang telah mengajukan keberatan ke MRP Papua Barat Daya.  Saat ini pihak MRP sedang melakukan analisis atas gugatan tersebut.

   Apabila dari hasil analisis tersebut yang bersangkutan merasa tidak puas, maka dia bisa ajukan banding adminsitriasi ke lembaga kultur yang lebih tinggi dari MRP. Tidak kemudian mendahului hasil analisis tersebut lalu ajukan gugatan ke PTUN.

  “Bagi kami gugatan ini sangat prematur, karena MRP saat ini masih analisis keberatan penggugat,” ujar Gustaf saat mendampingi aksi demo di PTUN, sekaligus menghadiri sidang perdana perkara tersebut.

   Lebih lanjut, menurut Gustaf keputusan MRP atas hasil verifikasi faktual tersebut sudah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU OTSUS jilid II. Oleh sebab itu pihaknya mengharapkan KPU tetap melaksanakan Putusan MRP, dengan menolak berkas pendaftaran Abdul sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya. Seban yang bersangkutan tidak memnuhi unsur salah satunya OAP sebagaimana perintah UU Otsus Jillid dua.

  “KPU harus melaksanakan keputusan ini, karena MRP bekerja atas dasar UU Otsus,” tegasnya.

Lebih lanjut Gustaf menjelaskan perkara tersebut saat ini masuk dalam tahapan Dismisal. Dimana pada tahap ini, berkas gugatan penggugat masih dalam tahapan pemeriksaan ketua PTUN Jayapura.

  Pada tahap ini, Hakim PTUN Jayapura akan memeriksa berkas perkara penggugat, terkait kewenangan mereka (PTUN red) dalam memeriksa perkara tersebut, kemidian terkait syarat formil dari berkas perkara penggugat.

  Jika pemeriksaan Dismisal tidak penuhi syarat, maka Ketua Hakim PTUN menetapkan gugatan tidak diterima, dan konsekuensinya gugur, dengam itu, maka putusan MRP tetap tetap dilaksanakam oleh KPU Papua Barat Daya. “Kalau dari analisis hukum, Kami melihat gugatan ini harus ditolak,” tegas Gustaf. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version