Site icon Cenderawasih Pos

Perubahan Definisi Perubahan Nama, Segera Disosialisasikan

JAYAPURA- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., menjelaskan, dengan adanya definisi baru Covid-19 dalam penyebutan untuk nama baik untuk Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Tim Gugus Tugas nanti tetap akan mengacu pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, dengan perlahan lahan-lahan juga akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan penyebutan yang baru.

 Memang saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura masih berpatokan pada nama yang disebutkan oleh WHO, tentang nama OTG, OTG dan PDP. 

 Rustan Saru mengaku, saat ini masih mempelajari situasi dan kondisinya, karena pihaknya masih mengacu pada nama yang ada di WHO mengenai nama OTG, ODP, PDP dan Covid dengan definisi baru banyaknya virus ini berkembang.

 “Kita masih berpatokan dengan nama yang dikeluarkan WHO tapi nanti jika sudah harus disebutkan nama yang baru dari Kemenkes kita juga akan ikuti, karena ini masalah model dan bentuk dan jenisnya tergantung kepada dokter yang menganalisis dan menentukannya.

 Sekedar diketahui, untuk definisi baru Covid-19  dari Kemenkes RI sudah tidak lagi dikatakan OTG, PDP dan PDP, namun ada istilah nama baru yakni kasus suspek orang dengan inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA) , orang dengan ISPA dan kontak dengan kasus terkonfirmasi, orang dengan ISPA berat/ pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang menyakinkan, Kasus Probable yakni kasus  berat/ARDS/meninggal yang memiliki gambaran klinis yang belum menyakinkan namun belum ada hasil rapid test PCR dan kasus terkonfirmasi  yakni kasus yang sudah terbukti positif hasil swab RT PCR-nya dan kasus konfirmasi dibagi dua dengan gejala tanpa gejala. (dil)

Exit mobile version