Categories: METROPOLIS

Dianggap Melanggar, Minta Tony Wanggai di-PAW

Sejumlah masyarakat meminta  Badan Kehormatan (BK) Majelis Rakayat Papua (MRP) memberhetikan Anggota MRP Tonny Wanggai yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan di Kantor MRP, Kamis, (7/11) kemarin. ( FOTO : Noel/Cepos)

Tony Wanggai: Ini Masalah Lama yang Diangkat Lagi

JAYAPURA –Sejumlah orang mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) , dimana mereka meminta Badan Kehormatan (BK) MRP memberhentikan anggota MRP Tonny Wanggai yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan. 

 Mikael Asso yang datang ke kantor MRP bersama rombongan yang disambut langsung ketua  dan angota MRP ia menyampaikan bahwa hingga kini proses pengaduannya mandeg.

 “Saya diminta untuk harus ada barang bukti, saya sudah hadirkan dan secara persuasif saya melakukan komunikasi dengan pak ketua dan BK juga staf terkait lainnya dengan komunikasi yang baik dan pak ketua sudah berikan kewenangan ke dewan kehormatan dengan pasal pasal yang di langgar oleh Pak Tony Wanggai. 

 Ia mengatakan angota  MRP atas nama Tonny Wangai sebelumnya telah mengajukan pengunduran dari NU sebagai syarat dalam melakukan seleksi MRP waktu itu namun kenyataanya  hingga kini dirinya belum mengundurkan diri.  “Dia (Tonny Wangai) faktanya masih aktif menjabat sabagai Sekjen disalah satu Partai dan masih aktif, serta masih menjabat sebagai Ketua NU,” katanya.

 Mikael Asso merasa pihaknya lah yang berhak menjadi angota MRP dari muslim, semua persyaratan sudah dipenuhi, tapi diambil oleh anggota MRP lain. 

 “Yang buat kami datang karena sampai saat ini belum ada kejelasan, sudah jelas barang bukti foto dan video tapi kenapa seperti ini, kami hanya memuntut keadilan, kami minta pertimbagan dewan kehormatan sesuai sumpah janji yang sah,” katanya dihadapan ketua dan anggota MRP.  “Jika angota tersebut melanggar harus diberikan sanksi tegas, kami datang ke sini mempertanyakan  sejauh mana aduan yang kami ajukan,” ujarnya,

 Mengapi hal ini Ketua MRP dihadapan masyarakat menyampaikan bahwa sesuai prosedur sudah tepat pengaduan  yang dilakukan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota MRP.

 “Begitu melapor ke dari bulan Januari sampai maret sudah ada proses berjalan dan sampai 5 bulan ini,  saya dapat catatan bahwa hari selasa besok membawa berkas PAW sekaligus mengecek benar – benar dia terdaftar di Partai dan mereka akan ke kantor NU untuk mengkarifikasikan hal ini apakah yang bersangkutan aktif apa tidak,” katanya. 

  Sementara Tony Wanggai yang dikonfirmasi tadi malam menyampaikan bahwa sejatinya hal yang dipersoalkan Mikael Asso soal seleksi sudah selesai dan dari sisi administrasi tidak ada yang jadi masalah. “Ini masalah lama yang diangkat lagi, tudingannya masih menjabat sebagai Ketua NU dan saya pikir tidak masalah karena tidak mengganggu kegiatan NU dan PBNU juga tidak mempersoalkan. Saya pikir semua sudah selesai,” singkat Tony.  (oel/ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

2 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

3 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

4 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

5 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

6 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

7 hours ago