Site icon Cenderawasih Pos

Jelang Akhir Tahun, OPD Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

APEL PAGI_Sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Jayapura saat menggelar apel pagi di lapangan Wali Kota Jayapura. Menjelang akhir tahun, masing-masing OPD di lingkup Pemkot Jayapura diminta percepat realisasi fisik dan penyerapan anggaran. (foto: Mboik Cepos)

JAYAPURA– Penjabat Sekda kota Jayapura, Robby Kepas Awi meminta semua organisasi perangkat daerah di kota Jayapura supaya memaksimalkan waktu yang tersisa ini untuk mempercepat proses penyerapan anggaran di masing-masing OPD.

  Dia mengatakan, dari hasil monitoring meja yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu diketahui masih ada beberapa organisasi perangkat daerah di Pemkot Jayapura itu yang penyerapannya masih rendah.  Karena itu dia berharap agar diwaktu tersisa ini harus dipercepat.

  “Saya  mengimbau kepada seluruh Pimpinan OPD dan pemegang kegiatan

Bahwa pemkot Jayapura telah melaksanakan monitorimg meja ke 3 , sehingga diharapkan didorong kegiatan kegiatan APBD induk 2023 dan APBD Perubahan 2023 segera berjalan seiring dengan waktu. Jangan kita menghitung Desember , kita harus menghitung sampai November,” kata Robby Kepas Awi, Jumat (3/11).

   Karena sehubungan dengan anggaran itu, pemkot Jayapura mendapatkan   anggaran  dari   beberapa sumber dana seperti Dau, Dak dan dana  otonomi khusus. Sehubungan dengan ini dia juga meminta agar organisasi perangkat daerah yang mengelola dana otonomi khusus supaya perlu memperhatikan penyerapan dana tersebut.

   Karena dari hasil monitoring sebelumnya,  juga diketahui penyerapannya  masih rendah.  Bahkan dia juga mengingatkan jangan sampai silpa seperti tahun sebelumnya kembali terjadi di tahun ini.  Karena sudah pasti akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah diterima tahun ini.

   “Kami berharap kepada OPD OPD teknis yang menggunakan dana Otonomi Khusus harus mengontrol penyerapannya di lapangan karena disana ada sanksi untuk 2025.

Karena kemarin Kota Jayapura mendapatkan sanksi pengurangan dari dana Otsus akibat kurang maximalnya penyerapan, sehingga ada  Silpa yang melanggar kesepakatan aturan,” jelasnya. (roy/tri)

Exit mobile version