Site icon Cenderawasih Pos

BPN Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Fisik

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura,  Florida Violeta Nari

JAYAPURA-Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, mulai menerapkan kebijakan aturan baru mengenai penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.  Sesuai dengan aturan terbaru, mulai 28 Agustus lalu Kantor ATR/BPN Kota Jayapura sudah tidak lagi menerbitkan sertifikat fisik atau analog, namun diganti dengan sertifikat elektronik.

    Itu ditandai dengan kegiatan pencanangan serentak yang dilakukan di tingkat provinsi Papua pada 28 Agustus 2024.

“Pencanangan serentak sudah dilaksanakan. Mulai tanggal 28 Agustus ke atas mulai dengan proses sertifikat elektronik,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura,  Florida Violeta Nari, Selasa (3/9).

   Selanjutnya terkait dengan keberadaan sertifikat hijau analog dalam masa transisi tetap dilaksanakan alih media, dimana masyarakat  akan mengajukan sertifikat hijau itu ke kantor Pertanahan Kota Jayapura, lalu pihaknya akan  melakukan scan upload kembali, dan sertifikat hijau dalam bentuk fisik itu ditarik dan diterbitkan sertifikat elektronik.

   Lanjut dia terkait tata cara penggunaan sertifikat elektronik ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terkait dengan penggunaan aplikasi survei tanahku.  Karena di dalam aplikasi survei tanahku itu, nanti bisa dilihat nomor haknya,  info layanan, masukkan nomor hak kemudian langsung bisa terlihat.

   “Jadi salah satunya masyarakat juga harus bisa memiliki Android. Jadi bisa juga yang alih media itu dicetak secara elektronik, kita yang fasilitasi cetak dalam bentuk fisik satu lembar,” katanya.

   Dia menerangkan dalam masa transisi ini pihaknya terus melakukan proses alih media dari  fisik ke elektronik, terutama sertifikat-sertifikat yang sudah diterbitkan di waktu-waktu lalu.

“Tapi bentuk program strategis PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap),  itu keluarnya nanti sertifikat elektronik,  jadi fokusnya untuk sementara yang PTSL programnya strategis nasional,” katanya.

    Dia mengatakan proses transisi ini ditargetkan sampai bulan Desember nanti terus melayani masyarakat yang ingin membuat Sertifikat elektronik.  Persyaratannya setiap masyarakat harus membawa sertifikat hijau,  atau analog, ke Kantor Pertanahan nanti akan  diproses.

   “Ini masih masuk transisi jadi yang sertifikat analog itu berlaku.  Mungkin setelah alih media ya mungkin satu atau dua tahun ke depan,  Setelah semua kami ditarik dan kami terbitkan sertifikat elektronik,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version