Site icon Cenderawasih Pos

Pansel Kantongi 9 Nama Calon DPRK

Evert Meraudje (foto: Mboik/Cepos)

JAYAPURA-Panitia seleksi Dewan Perwakilan Rakyat khusus (DPRK) Kota Jayapura akhirnya menyelesaikan tahapan demi tahapan terkait dengan seleksi anggota DPRK di Kota Jayapura.

Ketua panitia seleksi DPRK Kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan, 9 nama calon anggota DPRK yang menempati urutan tertinggi dari 9 daerah pengangkatan itu sudah diplenokan.

   “Kita sudah lakukan pleno tinggal tunggu pengesahan dari Walikota saja, 9 orang ini kan sudah ada ranking 1 itu sudah ada, dari 27 orang yang kita ambil,” ungkap Evert Meraudje yang masih belum mengungkapkan daftar 9 nama calon DPRK yang menunggu penetapan ini.

   Sementara itu terkait dengan informasi Caleg gagal yang ikut terjaring dalam pencalonan anggota DPRK Kota Jayapura dan sempat mendapat sorotan dari MRP beberapa waktu,  menurutnya tahapan perekrutan dan seleksi sudah selesai dan yang bersangkutan itu dipastikan tidak lolos untuk tahapan berikutnya.

   “Jadi alasan yang bersangkutan waktu itu tidak melihat pengumuman, sehingga datang saja sehingga kita berikan saja kesempatan,  tapi memang tidak bisa lolos untuk tahapan berikutnya.  Karena sudah dianggap selesai,  kemudian nilainya juga tidak terlalu signifikan,”ujarnya.

    Sementara itu, mengenai adanya nama salah satu calon anggota DPRK yang bermarga luar Port Numbay, dia mengatakan hal itu dijalankan sesuai dengan arahan aturan dalam hal ini undang-undang otonomi khusus Papua.

    Di mana dalam aturan undang-undang tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan orang asli itu adalah mereka dilahirkan dari ayah dan ibu orang asli Papua dan atau salah satu orang tuanya berasal dari keturunan orang asli Papua,  baik ayah maupun ibunya.

   “Jadi begini undang-undang otonomi khusus itu,  menerangkan bahwa orang asli Papua adalah mama bapak Papua, tetapi juga dan atau yang memungkinkan mama bisa dari luar atau bapak bisa dari luar dan salah satunya berasal dari Papua.”jelasnya.

   “Karena itu poin itu sangat dimungkinkan untuk diikuti meskipun yang bersangkutan tidak memiliki Marga Papua, namun berdasarkan aturan karena ada kawin campur antara Papua dengan Marga dari luar itu disahkan secara.  Secara aturan itu mereka sudah diakomodir, tetapi kalau bicara Marga, itu artinya Mamanya orang Papua. Jadi tidak apa-apa kita akomodir saja karena itu ada di undang-undang otonomi khusus,”imbuhnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version