Categories: METROPOLIS

OAP Sasaran Program Sertifikasi Tanah Gratis

JAYAPURA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayapura akan terbitkan 400 Sertifikat Tanah Gratis  di Kota Jayapura, dengan sasaran utama bagi Orang Asli Papua (OAP). Wilayah yang akan menjadi sasaran penerimaan Program PTSL tersebut diantaranya Kelurahan Hedam Distrik Heram, dan Keluran Kota Baru Distrik Abepura.

   Kepala BPN Kota Jayapura, Keli Fenetiruma, S. SiT., M.H mengatakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut masih mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2018.

  Menurutnya, program sertifikasi ini selain menertibkan sertifikat Hak atas tanah, tetapi juga membenahi adiminstrasi yang mana jauh sebelumnya sertifikat sudah diterbitkan, namun belum tertata dalam administrasi. Maka dari itu seluruh bidang tanah yang bersertifikat wajib melakukan perbaikan data terutama letak posisi tanah serta kepastian bidang tanah yang ada di lapangan.

  “Sejak Kota Jayapura ini ada, yang mana hal ini terbentuk dari kabupaten, jadi produk- yang sebelumnya telah terbit sampai tahun 2010 dilakukan validasi  bidang tanah pada posisi sesuai letak dan batas bidang tanah,”  jelas Keli kepada Cendrawasih Pos, Selasa, (31/5).

  Sasaran utama yang ditargetkan dari program PTSL ini adalah orang asli Papua (OAP). Namun jika di dalam wilayah tersebut tidak mencapai target, maka akan berlaku bagi masyarakat lain. Syarat Pengajuan PTSL dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat2 tanah berupa pelepasan tanah adat atau akta jual beli, akta hibah, dll ditambah sppt pbb tahun berjalan dan Yg lain.

  “Tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan., Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)., Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta”, tegasnya.

  Dia pun mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

   “Diharapkan masyarakat yang terdata sebagai penerima program PTSL harus  masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.”ujarnya.

  “Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah”, imbuh Kepala BPN Jayapura.

   Keli mengaku persoalan tanah di kota Jayapura masih terbilang cukup rumit yang mana sering terjadi karena adanya surat pelepasan secara ganda, maupun terjadi tumpang tindih sertifikat, sehingga diharapkannya dengan adanya program sistematis lengkap ini bisa menyelesaikan perosalan yang ada. (CR-267/tri).

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

17 hours ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

18 hours ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

19 hours ago

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…

20 hours ago

Gubernur dan MRP Bahas Sinergi Otsus hingga Usulan Anggaran

Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…

21 hours ago

Kedapatan Kepala Dinas Mabuk Dilingkungan Kantor Akan Diberhentikan

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…

22 hours ago