

Staf Ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Nikolaus Kondomo, SH, MH
JAYAPURA- 29 orang terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua. Sejumlah terpidana ini hingga kini semuanya dalam proses penyelidikan keberadaannya. Diakui bukan perkara mudah untuk menangkap satu persatu, apalagi dari yang terungkap pada Rabu lalu harus menunggu selama hampir 11 tahun.
Dari sini paling tidak kineja intelejen di Kejati menjadi catatan untuk didorong lebih tajam. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo meminta agar ada sikap kooperatif dari para DPO untuk menuntaskan semua putusan pengadilan.
“Saya mengharapkan kepada seluruh terpidana yang saat ini menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri, sebab tak ada tempat untuk berlindung,” tegas Nikolaus saat diwawancarai di kanto Kejati Papua, Rabu (30/3).
Ini ia tegaskan mengingat semua database terpidana semua sudah terekam teknologi IT, sehingga kemana saja bergerak satu saat akan terpantau, sehingga ia meminta lebih baik menyerahkan diri. “Tak ada tempat lagi bagi mereka, itu lebih baik ketimbang kami menangkap sebab bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” wantinya.
Ia menyatakan dengan kesadaran sendiri, silahkan datang agar segera dilakukan eksekusi untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas untuk menjalankan pidananya. Ditambahkan Asintel, Erwin Purba bahwa jumlah DPO saat ini sebanyak 29 orang dan baru 1 yang berhasil ditangkap. Dan untuk perkaranya disebutkan Erwin bahwa ada tindak pidana korupsi dan ada juga tindak pidana umum.
“Kami pastikan Tim Tabur (tangkap buron) kami bekerjasama dengan seluruh tim intelejen dari Kejaksaan Agung dan dan kami akan terus mengejar, sehingga kami sarankan untuk sebaiknya menyerahkan diri,” tutupnya. (ade/tri)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…