Site icon Cenderawasih Pos

29 DPO Kejati Diminta Menyerahkan Diri

Staf Ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Nikolaus Kondomo, SH, MH

JAYAPURA- 29 orang terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua. Sejumlah terpidana ini hingga kini semuanya dalam proses penyelidikan keberadaannya. Diakui bukan perkara mudah untuk menangkap satu persatu, apalagi dari yang terungkap pada Rabu lalu harus menunggu selama  hampir 11 tahun.

   Dari sini paling tidak kineja intelejen di Kejati menjadi catatan untuk didorong lebih tajam. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo meminta agar ada sikap kooperatif dari para DPO untuk menuntaskan semua putusan pengadilan.

“Saya mengharapkan kepada seluruh terpidana yang saat ini menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri,  sebab tak ada tempat untuk berlindung,” tegas Nikolaus saat diwawancarai di kanto Kejati Papua,  Rabu (30/3).

   Ini ia tegaskan mengingat semua database terpidana semua sudah terekam teknologi IT, sehingga kemana saja bergerak satu saat akan terpantau, sehingga ia meminta lebih baik menyerahkan diri. “Tak ada tempat lagi bagi mereka, itu lebih baik ketimbang kami menangkap sebab bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” wantinya.

   Ia menyatakan dengan kesadaran sendiri, silahkan datang agar segera dilakukan eksekusi untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas untuk menjalankan pidananya.  Ditambahkan Asintel, Erwin Purba  bahwa jumlah DPO saat ini sebanyak 29 orang dan  baru 1 yang berhasil ditangkap. Dan untuk perkaranya disebutkan Erwin bahwa ada tindak pidana korupsi dan ada juga tindak pidana umum.

   “Kami pastikan Tim Tabur (tangkap buron) kami bekerjasama dengan seluruh tim intelejen dari Kejaksaan Agung  dan dan kami akan terus mengejar, sehingga kami sarankan untuk sebaiknya menyerahkan diri,” tutupnya. (ade/tri)

Exit mobile version