Site icon Cenderawasih Pos

KPU Mimika Tunggu Putusan KPU RI

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau. (FOTO:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

MIMIKA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya pada tahap pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan tetap bergulir namun masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, saat ditemui wartawan, Jumat (23/8/2024).  Hal ini diungkapkan Dete terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya.  Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.

Sementara itu, putusan MK dimaksud memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Calon Gubernut (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Aturan tersebut sebelunnya akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut.  Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version