

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi memberikan penjelasan mengenai pemberian nama jalan di Kota Timika.
Beberapa tahun terakhir, Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui Bidang Tata Ruang melakukan pemasangan papan rambu nama jalan di wilayah Kota Timika.
Pemberian nama jalan ini pun menjadi sorotan beberapa pihak lantaran dianggap harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, Yoga menyebutkan bahwa hal ini erat kaitannya dengan nama jalan sebagai petunjuk bagi masyarakat.
Namun, menurut Yoga sementara ini pemberian nama jalan masih mengikuti nama yang ada, dan bahkan sesuai yang diketahui oleh masyarakat. Meskipun dia menyadari bahwa pemberian nama jalan harus berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi sementara ini masih mengikuti nama yang sudah berlaku. Semestinya itu harus penyusunan Perbup, Perbup menyamakan Perda tentang nama jalan. Perdanya kan sudah ada toh, nah Perbup itu yang menjabarkan ruas ini mana, ruas ini mana,” kata Yoga, saat dihubungi, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Banyaknya lahan yang sengaja dibakar oleh oknum warga di wilayah yang sulit di jangkau dengan…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menilai, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat…
Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitherzs melalui Kasi Humas Aipda Ikhsan mengatakan, berdasarkan keterangan…
Penarikan tenaga medis tersebut dipicu insiden kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata pada…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…