

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi memberikan penjelasan mengenai pemberian nama jalan di Kota Timika.
Beberapa tahun terakhir, Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui Bidang Tata Ruang melakukan pemasangan papan rambu nama jalan di wilayah Kota Timika.
Pemberian nama jalan ini pun menjadi sorotan beberapa pihak lantaran dianggap harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, Yoga menyebutkan bahwa hal ini erat kaitannya dengan nama jalan sebagai petunjuk bagi masyarakat.
Namun, menurut Yoga sementara ini pemberian nama jalan masih mengikuti nama yang ada, dan bahkan sesuai yang diketahui oleh masyarakat. Meskipun dia menyadari bahwa pemberian nama jalan harus berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi sementara ini masih mengikuti nama yang sudah berlaku. Semestinya itu harus penyusunan Perbup, Perbup menyamakan Perda tentang nama jalan. Perdanya kan sudah ada toh, nah Perbup itu yang menjabarkan ruas ini mana, ruas ini mana,” kata Yoga, saat dihubungi, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…