Site icon Cenderawasih Pos

Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Mimika

Polres Mimika saat menggerebek dan membongkar tempat judi king di Pasar SP 2 Timika Jaya, Minggu, (16/4). (Foto: Selvi)

TIMIKA-Merespon laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di dua lokasi yakni Kompleks Pasar SP 2 Timika Jaya dan SP 3, maka Polres Mimika langsung melakukan penindakan.

Dipimpin Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo, polisi mendatangi dua lokasi tersebut Minggu (16/4). Benar saja, di lokasi sedang ada aktivitas judi king oleh masyarakat. Ketika digrebek, para pemain judi langsung berhamburan.

Dua orang pria yang diduga sebagai pengelola ditangkap dan diamankan polisi. Sayangnya, barang bukti berupa uang transaksi berhasil dibawa kabur oleh pemilik. Dari pengakuan dua pria tersebut, judi king itu adalah milik seseorang berinisial MT.

MT yang kebetulan juga berada di lokasi langsung dikonfirmasi oleh polisi dan mengaku. Tapi ia belum diamankan dan akan dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan, sekaligus membawa barang bukti uang hasil transaksi judi.

MT yang adalah seorang mantan anggota DPRD Mimika ketika ditanya oleh wartawan tidak mengelak. Ia mengaku, terpaksa menjalankan bisnis tersebut karena masalah ekonomi. Dari judi king, ia bisa mendapat keuntungan demi menghidupi keluarganya. Ia mengaku baru menjalankan judi king selama tiga hari dan langsung dibongkar di hari keempat.

Ia mendukung adanya penindakan dari polisi, tapi ia merasa kecewa karena menilai polisi tidak adil. Alasannya, hanya judi king yang ditindak, sementara judi togel seolah dibiarkan dan menjamur di Kota Timika.

Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo mengatakan, penindakan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan hadirnya judi king. Dua orang yang diamankan selanjutnya akan dimintai keterangan.(ryu/tho)

Exit mobile version