Categories: MIMIKA

Dintai Dua Hari, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap

Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Anggota Dit Resnarkoba Polda Papua gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu antar daerah. Seorang perempuan dengan inisial H  yang diduga sebagai pemilik dus karton berisi sabu diamankan di Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika, Selasa (14/1). Di tangan wanita 37 tahun itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bed cover dan 147 plastik  bening ukuran kecil berisikan shabu. 

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan pelaku sebelumnya sudah dipantau oleh anggota. Dimana Minggu (12/1) sekira pukul 12.00  WIT.  Anggota Opsnal Sub 3 Ditres Narkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa daerah Sentani Kabupaten Jayapura, Papua.

   Dalam penyelidikan itu, anggota mendapatkan 1 buah dus karton warna putih yang dilakban warna coklat. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan membuka dus karton yang dicurigai tersebut.

“Setelah dibuka, berisikan bed cover warna biru merah bertuliskan Barcelona yang  didalamnya berisi plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka, plastik tersebut didapat 147 plastik bening kecil berisikan narkotika  jenis shabu,” jelas Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

   Dari temuan tersebut, anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua berangkat dari Jayapura menuju Kabupaten Mimika melakukan penyelidikan di pengiriman barang dan jasa di area Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika. Hingga akhirya mengamankan pelaku.

  “Dari hasil dari pemeriksaan dus karton tersebut ditunjukkan kepada pelaku terdapat 1 buah bed cover yang di dalamnya berisi 1 buah plastik ukuran sedang berisikan 147 plastik bening kecil berisi Narkotika jenis shabu,” ucap Kamal.

  Kasus ini lanjut Kamal dalam penyelidikan dan penyidikan dan telah ditangani Dit Res Narkoba Polda Papua. Pelaku sendiri telah diamankan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Papua di Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 M. (fia/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

5 hours ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

5 hours ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

6 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

6 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

7 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

7 hours ago