Site icon Cenderawasih Pos

Pemkab Mimika Usulkan APBD Tahun 2024 Rp 7,5 Triliun

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH menyerahkan KUA PPAS kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng. (Foto: Selvi)

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 sebesar Rp 7,5 triliun. Usulan itu diserahkan secara resmi oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024, Senin (11/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

  Bupati Eltinus Omaleng mengatakan Penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada 7 Desember 2023 lalu.

    Rancangan APBD 2024 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ( SIPD ) sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

  Bupati Omaleng mengungkapkan, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 7,5 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4.295.117.126.194. Pendapatan transfer sebesar Rp3.201.882.873.806. Sedangkan belanja dianggarkan sebesar Rp 7,5 triliun.

  Penyusunan rencana pendapatan ini didasarkan pada rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah. Pendapatan transfer berdasarkan UU APBN Tahun 2024. Sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil yang akan dibayar Tahun 2024, pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua dan RD Otonomi KHusus serta pendapatan lainnya.

  Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng mengatakan KUA PPAS mempunyai peranan yang penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan adanya panduan KUA, Pemda dapat fokus kepada program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. PPAS membantu mengarahkan lokasi dan untuk melaksanakan program yang telah direncanakan.

  Ia juga menyatakan seharusnya KUA PPAS disampaikan pada bulan Februari tahun berjalan. Sementara bulan November baru dilakukan pembahasan KUA PPAS. “Diharapkan Banggar dan TAPD dapat melaksanakan tahapan selanjutnya agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan APBD di Tahun 2024,”jelas Anton.(ryu)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version