KPU Kab. Jayapura Membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024
SENTANI– Dua Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura yang terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) yakni Partai Hanura Dan Partai Umat telah melakukan pertemuan mediasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Jayapura di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat (19/2).
Dari hasil rapat mediasi termasuk dua partai yang terlambat melaporkan LADK, masih bisa masuk menjadi peserta Pemilu serentak 2024 karena ini bukan kesengajaan, tapi masalah teknis yaitu masalah jaringan pada saat sedang dilakukan penginputan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura itu dijadikan sebagai objek sengketa ada dua partai terlambat melaporkan LADK sehingga SK ini menjadikan sebagai dasar untuk diajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayapura itu dituangkan dalam berita acara KPU nomor 30/PL.01.7-DA/9103/2024 tentang klarifikasi penyampaian LADK Parpol. Jadi Partai Hanura itu Nomor Surat keputusannya Nomor 30 dan Partai Ummat Nomor 27. Untuk permasalahan kedua partai politik itu sama, yaitu mereka mengalami kendala dalam sistem saat pengimputan LADK sehingga waktunya terlambat saat pengimputan.
“Kedua Parpol ini sebenarnya telah mempunyai rekapan atau laporan awal dana kampanye secara fisik sudah ada. Jadi, laporan dana awal kampanye itu sudah ada dan bukan tidak ada sama sekali. Cuma untuk meng-upload ke sistem itu yang memang saat itu di seluruh Indonesia lagi ramai memasukkan serentak LADK. Sehingga membuat sistemnya error, tapi waktu yang tidak pernah kompromi dan berjalan terus. Pada akhirnya, hasil rekapan dari KPU RI itu keluar dan menyatakan kedua partai bersangkutan tidak melaporkan LADK,”ungkap Zacharias Rumbewas. Sabtu (20/1) saat melakukan konferensi pers bersama wartawan.
Kemudian, disampaikan kepada komisioner KPU terkait berita acara klarifikasi yang dilengkapi dengan hasil dari KPU RI terkait rekapan. Maka keluarlah SK Nomor 9 Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada kedua partai politik tersebut, yang dijadikan objek sengketa untuk mereka laporkan permohonan sengketa atas dasar SK itu kepada Bawaslu
” Sehingga kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura yang rujukannya sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022. Dengan demikian, hasil sidang mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura. Maka para pemohon dan termohon bersepakat untuk membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024,”bebernya.
Sementara itu, sidang mediasi dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024 dari sore hingga malam untuk kedua partai politik sebagai pemohon tersebut. Hasil mediasi untuk hasil keputusan antara pemohon (Partai Ummat dan Partai Hanura) dengan termohon (KPU Kabupaten Jayapura) yang telah bersepakat dalam dua hal, yakni untuk membatalkan SK KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang sanksi pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu serentak 2024.
Selain itu, antara pemohon dan termohon juga bersepakat untuk termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura memberikan kesempatan kepada para pemohon, guna mengakses dan mengunggah kembali kelengkapan dokumen LADK ke Sikadeka KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1×24 jam pasca putusan sidang mediasi.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos