Site icon Cenderawasih Pos

Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kab. Jayapura, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura saat melaksanakan rapat paripurna usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (20/11). (FOTO:Priyadi/Cepos)

SENTANI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna, usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (20/11).

Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, berdasarkan surat yang masuk, pihaknya kini telah menindaklanjuti surat keputusan dari DPP Partai NasDem dalam hal ini pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019 -2024 dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dijabat Klemens Hamo dan kini diusul digantikan Cintiya Rulliani Talantan,  yang telah disampaikan dalam rapat paripurna usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

Proses  yang dilakukan tetap sesuai dengan prosedur,  aturan dan mekanisme yang berlaku. Baik melalui syarat administrasi dari DPRD Kabupaten Jayapura ke Pj Bupati Jayapura dan dalam rapat paripurna yang dihadiri 18 orang anggota dewan dan telah memenuhi forum berdasarkan PP Pasal 37 ayat 2 tentang pemberhentian Ketua DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sementara itu, terkait adanya usul pemberhentian terhadap dirinya,  Klemens Hamo menyatakan, menghormati keputusan partai dan tetap menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya untuk partai.

Diakui, sebagai kader Klemens juga menghormati keputusan partai dan menjunjung tinggi keputusan partai saat menjadi ketua atau tidak, karena dedikasi dan loyalitas untuk partai itu menjadi komitmennya. “Saya tunduk terhadap keputusan pimpinan tertinggi partai,”ucapnya.

Klemens Hamo mengaku, akan mendukung siapapun yang nanti terpilih menjadi ketua yang akan diusulkan oleh Partai NasDem.

  Walaupun demikian, untuk usul pergantian tetap harus sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku. Jika sudah ada SK Gubernur Papua tentu ini sudah pasti ia turun, namun jika belum tetap masih secara sah Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura jangan ada intervensi. Serahkan sepenuhnya  kepada partai saya, karena ini urusan rumah tangga partai dan bukan orang dari luar masuk. Jadi semua proses yang berlangsung harus sesuai dan asas taat aturan sesuai Perundangan- undangan yang berlaku di Indonesia,’’tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version