Site icon Cenderawasih Pos

Gelar Sosialisasi Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus

Para peserta sosialisasi dari unsur Dewan Adat Suku (DAS) Sentani,  Tokoh adat, tokoh perempuan dan Kadistrik SE Kabupaten Jayapura saat mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua kepada para Pemangku Kepentingandi Kabupaten Jayapura terkait Pengisian kursi DPRK dari Unsur OAP Orang Asli Papua(OAP) melalui mekanisme Pengangkatan, berlangsung di Hotel Grand Papua, Kamis (2/11). (FOTO:Priyadi/Cepos)

Terkait Pengisian Kursi DPRK dari Unsur OAP Melalui Mekanisme Pengangkatan

SENTANI-Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi  Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus ProvinsiPapua kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura,  terkait pengisiankursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua(OAP) melalui mekanisme pengangkatan. Kegiatan  berlangsung di Hotel Grand Papua, Kamis (2/11).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Kesbangpol Papua Daniel Yaroseray mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam Pemilu 2024 nanti akan diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengisi kursi DPRK. Kewenangan untuk lembaga adat karena ada kekhususan, sehingga nanti akan ada  seleksi dan penetapan kursi legislatif untuk DPRK Jayapura dalam Pemilu 2024.

“Kegiatan ini semacam sosialisasi, supaya masyarakat tahu bahwa Pemilu 2024 ada pengangkatan khusus dari lembaga adat di DPRD Kabupaten Jayapura,  sehingga kami mengundang 19 distrik se- Kabupaten Jayapura, 9 Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh agama, tokoh perempuan dan lainnya, untuk bisa memahami terkait sosialisasi ini dan minta kesiapan maupun dukungannya dalam Pemilu 2024,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam sosialisasi ini Kesbangpol Kabupaten Jayapura menghadirkan narasumber dari pihak akademisi Uncen maupun Ketua Pansus DPRK Jayapura.

Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh perempuan, tokoh agama tahu bahwa akan ada kewenangan khusus dalam kursi legislatif di DPRK Jayapura,  yang jumlahnya paling sedikit 7 atau 8 kursi diberikan untuk lembaga adat  dalam pengangkatan di DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024-2029.

Walaupun demikian, dalam pengangkatan dari lembaga adat di DPRK harus menunggu Perdasi atau  Perdasus dari Pemprov Papua. Tapi setidaknya sudah ada persiapan atau gambaran dalam menyiapkan sebagai dasar dan semua masyarakat tahu sehingga dari DAS bisa mengatur dan menyiapkan siapa saja yang akan duduk di kursi DPRK Jayapura.

Diakui, Kesbangpol Kabupaten Jayapura setelah ini juga masih menunggu tahapan dalam penetapan Perdasus dari Pemerintah Provinsi Papua maka ini akan menjadi acuan penetapan di DPRK.

  Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Jayapura Hermes Felle, mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini tentu sangat penting karena nanti di dalam Pemilu 2024 akan ada kursi legislatif yang diberikan pengangkatan langsung untuk dewan adat atau lembaga adat, baik di kabupaten dan kota karena di provinsi sudah ada pengangkatan jalur dewan adat tahun 2019 lalu dan di tingkat kabupaten/kota nanti pada Pemilu 2024.

Sedangkan kuota yang diminta di Kabupaten Jayapura nanti ada 8 kursi untuk pengangkatan jalur adat. Untuk itu, adanya sosialisasi ini sangat penting supaya kedepannya tidak ada tarik ulur atau permasalahan.

Ditambahkan, untuk kuota pengangkatan tokoh perempuan dalam kursi DPRK Jayapura bisa ada bisa tidak semua disesuaikan dengan masing- masing  wilayah.(dil/ary)

Exit mobile version