Categories: SENTANI

Gelar Sosialisasi Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus

Terkait Pengisian Kursi DPRK dari Unsur OAP Melalui Mekanisme Pengangkatan

SENTANI-Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi  Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus ProvinsiPapua kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura,  terkait pengisiankursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua(OAP) melalui mekanisme pengangkatan. Kegiatan  berlangsung di Hotel Grand Papua, Kamis (2/11).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Kesbangpol Papua Daniel Yaroseray mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam Pemilu 2024 nanti akan diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengisi kursi DPRK. Kewenangan untuk lembaga adat karena ada kekhususan, sehingga nanti akan ada  seleksi dan penetapan kursi legislatif untuk DPRK Jayapura dalam Pemilu 2024.

“Kegiatan ini semacam sosialisasi, supaya masyarakat tahu bahwa Pemilu 2024 ada pengangkatan khusus dari lembaga adat di DPRD Kabupaten Jayapura,  sehingga kami mengundang 19 distrik se- Kabupaten Jayapura, 9 Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh agama, tokoh perempuan dan lainnya, untuk bisa memahami terkait sosialisasi ini dan minta kesiapan maupun dukungannya dalam Pemilu 2024,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam sosialisasi ini Kesbangpol Kabupaten Jayapura menghadirkan narasumber dari pihak akademisi Uncen maupun Ketua Pansus DPRK Jayapura.

Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh perempuan, tokoh agama tahu bahwa akan ada kewenangan khusus dalam kursi legislatif di DPRK Jayapura,  yang jumlahnya paling sedikit 7 atau 8 kursi diberikan untuk lembaga adat  dalam pengangkatan di DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024-2029.

Walaupun demikian, dalam pengangkatan dari lembaga adat di DPRK harus menunggu Perdasi atau  Perdasus dari Pemprov Papua. Tapi setidaknya sudah ada persiapan atau gambaran dalam menyiapkan sebagai dasar dan semua masyarakat tahu sehingga dari DAS bisa mengatur dan menyiapkan siapa saja yang akan duduk di kursi DPRK Jayapura.

Diakui, Kesbangpol Kabupaten Jayapura setelah ini juga masih menunggu tahapan dalam penetapan Perdasus dari Pemerintah Provinsi Papua maka ini akan menjadi acuan penetapan di DPRK.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

5 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

6 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

7 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

8 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

9 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

10 hours ago