Site icon Cenderawasih Pos

Uncen dan Uningrat Papua Dorong Masyarakat Miliki Akta Perkawinan 

Sosialisasi program  Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, diselenggarakan kerjasama antara Fakultas Hukum Uningrat Papua dan Fakultas Hukum Uncen, (29/9),kemarin. (foto:Priyadi/Cepos)

SENTANI-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu menyambut baik adanya program sosialisasi terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Papua dan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

 Karena secara tidak langsung ini membantu Pemkab Jayapura agar semua masyarakat di Kabupaten Jayapura yang sudah menikah memiliki akta Perkawinan maupun administrasi dokumen kependudukan yang lengkap.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas Sosialisasi program ini, karena ini sangat membantu kami di Dukcapil Kabupaten Jayapura agar semua masyarakat Kabupaten Jayapura yang sudah menikah memiliki akta perkawinan, sebab dengan memilki akta perkawinan maka semua urusan administrasi dokumen kependudukan tentu akan bisa lebih lengkap lagi, dan jika Adminduk lengkap maka dalam mengurus dokumen lain jika dibutuhkan akan lebih mudah dan dilayani,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (2/10)kemarin.

  Herald menambahkan, kegiatan sosialisasi seperti ini memang dilakukan tidak kali pertama tapi sebelumnya oleh pihak Uncen juga pernah, dilakukan di Kampung Harapan semua berjalan dengan baik dan lancar mendapat dukungan dari masyarakat Kampung Harapan.

 “Kami berharap masyarakat Kampung Sereh yang belum mengurus Adminduk yang lengkap khususnya akta perkawinan juga sudah menikah, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini dengan baik,”pintanya

 Herald juga berharap dari pihak gereja yang memiliki jemaat jika sudah melakukan nikah gereja dan dilakukan pemberkatan, sebaiknya juga dorong untuk mengurus dokumen pernikahan melalui pencatatan sipil di Disdukcapil Kabupaten Jayapura supaya bisa dikeluarkan akta perkawinannya terlebih jika sudah memilki anak maka anaknya juga bisa dibuatkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak,  Kartu Keluarga dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

 Menurut Herald, salah satu kendala atau tantangan yang masih dialami di Papua khususnya Kabupaten Jayapura dalam melakukan pernikahan salah satunya karena  adat atau tradisi dimana jika mau kawin maka dari pihak keluarga meminta maskawin sangat mahal sehingga laki laki tidak bisa segera menikahi anak perempuan dari keluarga itu.

  Sekedar diketahui, sebelumnya dari Tim sosialisasi di Ketuai Dr. Herniati, SH, MM, MH., mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk program  Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.

Dimana Tim pengabdian ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan yang bertujuan supaya masyarakat di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura memiliki pencatatan perkawinan sipil yang sah dan diterima oleh negara.

Sehingga masyarakat Kampung Sereh yang mau dan belum mengurus akta pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura bisa segera mengurusnya.

 “Pendaftaran pencatatan perkawinan dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Tim ini akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan  pencatatan perkawinan mereka pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version