Site icon Cenderawasih Pos

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna Terkait MoU RPJPD Diskors

Suasana rapat paripurna  tentang Penandatanganan  (MoU) Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemkab Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (30/7). Rapat terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena hanya dihadiri 4 legislatif saja. (foto:Priyadi/Cepos)

SENTANI – Rapat Paripurna tentang penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasalnya, dari total 25 anggota, hanya 4 legislator yang mengisi daftar hadir. Itu seperti yang disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Thimotius Wouw saat membacakan daftar hadir anggota dewan.

Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang hadir pada rapat paripurna itu menyampaikan bahwa terkait sidang yang diskors, sepenuhnya pihak eksekutif menghargai dan juga menghormati situasi yang ada, guna terjalinnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.

“Tentunya, semua itu ada mekanismenya. Saya yakin ini akan berlanjut dan semuanya akan selesai, terutama untuk penandatangan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jayapura. Saya anggap itu tidak ada masalah,”katanya.

Menurutnya, dengan waktu yang diskors, tentu ini tetap akan didiskusikan sambil mencari solusi terbaik. “Kita bisa duduk secara sama-sama , untuk tentukan kapan akan dilaksanakan rapat paripurna lagi,”jelasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya telah dilakukan rapat paripurna RPJPD dan telah diserahkan berkas dokumennya ke DPRD Kabupaten Jayapura dan saat ini akan dilakukan MoU namun tidak jadi karena kehadiran anggota  tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu,  penyusunan dokumen RPJPD 2025 – 2045 merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang menggambarkan cita-cita sebagai visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan mempedomani RPJPN, RPJPD Provinsi, RIPPP, RTRW dan KLHS.

Sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD tahun 2005 – 2025, maka dibutuhkan kesinambungan pembangunan dengan menyusun RPJPD 2025 – 2045 sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version