Site icon Cenderawasih Pos

PJ Bupati  Mulai Persiapkan  Proses PAW Ketua dan 5 Anggota DPRD Jayawijaya

Rapat Koordinasi PJ Bupati Jayawijaya bersama Setwan DPRD Jayawijaya dan juga DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya. (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA-Usai melakukan rapat bersama Sekwan dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya untuk mengetahui masalah proses Pergantian antar waktu (PAW) bagi Ketua dan 5 Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, pemerintah Kabupaten Jayawijaya bakal segera memproses lanjut dengan menyurati ke PJ Gubernur Papua Pegunungan untuk mengeluarkan SK Pemberhentian.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE,MM menyatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan DPC Partai Demkokrat Kabupaten Jayawijaya dan juga mengundang Ketua DPRD Jayawijaya namun tidak datang, sehingga pihaknya akan tetap melakukan Proses PAW bagi Ketua dan lima anggota DPRD Jayawijaya yang telah berpindah partai.

“Langkah PAW ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, nantinya berkonsekuensi dengan peraturan daerah tentang APBD TA 2024, agar bisa mempercepat proses pelayanan dasar kepada masyarakat,”ungkapnya Sabtu (20/1)

Menurutnya , melalui rapat ini Pemkab Jayawijaya telah menandatangani berita acara kesepakatan yang akan menjadi dasar Proses percepatan PAW untuk nanti ya di teruskan kepada PJ Gubernur Papua Pegunugan untuk menetapkan SK Pemberhentian bagi 6 Anggota DPRD Jayawijaya, jalan ini ditempuh agar tidak boleh ada kefakuman atau ke tidak pastian.

“Penyelenggaraan pemerintahan di daerah buruk kepastian hukum, sehingga PAW ini harus berjalan sesuai regulasi Pasal 104 ayat 4 PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib ini  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota ini tegas tidak ada ruang abu-abu,”tegas Sumule Tumbo

Ia kembali menegaskan jika dalam undang -undang 23 tahun 2014 tenang pemerintahan daerah tegas mengatur ketentuan untuk dasar melaksanakan PAW, sehingga ini tak bisa untuk di halang-halangi kalau memang pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat, juga harus menjadi contoh keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ada sumpah jani anggota DPR, ASN dan Pejabat apapun sehingga proses PAW ini harus dilaksanakan sesuai perintah perindang undangan tak boleh ada pembiaran dan harus tegas dengan dasar hukum yang ada,”beber Tumbo

Kata Sumule Tumbo, rapat ini dilakukan untuk mendudukan masalah dan kemudian dihadapkan kepada peraturan perundangan,dan kemudian akan di Proses ke PJ Gubernur, pasal 104 mengatur jika Ketua DPRD menyampaikan PAW ini kepada Gubernur melalui Bupati, kemudian Sekwan melaporkan Proses pemberhentian itu pada gubernur melalui Bupati

“kalau Sekwan dan Ketua DPRD tidak melaksanakan itu maka Bupati melakukan proses p[enyampaian usulan PAW kepada Gunernur selaku Wakil Kepala Pemerintahan pusat didaerah untuk menetapkan surat keputusan pemberhentian ,” tutupnya. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version