Categories: PEGUNUNGAN

KPU Tolikara Gelar Rakor Rekapitulasi Penetapan DPTb Tahap II

Rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil perbaikan tahap II yang digelar KPU Tolikara di aula GIDI Karubaga,  Selasa (12/3).( FOTO : Diskominfo for Cepos)

KARUBAGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara mengelar Rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil perbaikan tahap II, Selasa (12/3). DPTb hasil perbaikan tahap dua ini ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno terbuka, dengan menghadirkan PPD dan PPS Se- Kabupaten Tolikara, di Aula GIDI Karubaga-Tolikara.

  Ketua KPU Jundi Wanimbo, S.IP dalam sambutan mengatakan pihaknya mengundang kepada anggota  PPD serta PPS Se Kabupaten Tolikara untuk  Rapat Koordinasi tentang Data Pemilih Tambahan (DPTb),  “Sampai detik ini Data Tambahan Kabupaten Tolikara belum ada perubahan masih tetap dengan DPT 230.771  seluruh Kabupaten Tolikara, namun ada sekitar 6 orang sudah pindah ke Kabupaten dan Propinsi lain,” ucapnya. 

  Ketua KPU sangat mengharapkan partisipasi kepada semua unsur untuk sama-sama mensukseskan kegiatan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi. Butuh banyak persiapan, apalagi dalam pemilu ini selain Pilpres, juga ada surat suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRP dan DPRD.    “Untuk  pelipatan surat suara saja kami menyerah,   karena hampir 800 koli yang kami lipat secara manual pakai tenaga orang, kalau kota besar masukan di mesin langsung jadi tetapi kami di Tolikara libat secara manual,”ungkapnya. 

  Pihaknya beharap kepada para anggota  PPD serta PPS sebagai perpanjangan tangan KPU mohon kerjasama yang baik. “Ada beberapa laporan yang kami terima, Ketua PPD tidak bekerjasama dengan anggotanya, untuk itu saya minta mulai hari ini bisa bekerjasama dengan baik,”ujarnya. 

  Jundi Wanimbo juga minta PPD dan PPS bekerja sesuai aturan,  jika   melanggar aturan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, maka bisa diberhentikan. “Jadi jangan pingir jadi PPD itu bisa seenaknya, jika melanggar undang-undang bukan hanya diberhentikan saja, tetapi dipindanakan,”tandasnya.  

   Pihkanya juga minta  agar setiap dana yang dikasih KPU bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai menceri kesempatan dalam kesempitan yang bisa dipidana. “Sedikitpun berkat kita dapat dengan hak kita pasti anak istri makan juga kenyang, tapi kalau kita ambil bukan hak kita pasti akan pemborosan,” pungkasnya. (Diskominfo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

18 minutes ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

1 hour ago

Mengandung Gula, Garam, dan Lemak, MK Wajibkan Pakai Label Warna

Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…

2 hours ago

Kemendikdasmen Buka Kuota Guru CPNS Tahun 2027

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…

9 hours ago

Papua Utara Akan Genapi Tujuh Wilayah Adat

Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…

10 hours ago

Muller Korban Kedua Persipura?

Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…

11 hours ago