Site icon Cenderawasih Pos

Massa dari Tolikara Datangi KPU Papua Pegunungan

Aksi demo dari ratusan Massa Kabupaten Tolikara di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Senin (11/8) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)

Tak Terima Dengan Putusan KPU RI

WAMENA– Ratusan warga asal Kabupaten Tolikara melakukan aksi longmars dan membakar ban di seputaran jalan Hom-Hom Wamena menuju ke kantor KPU Provinsi Papua Pegunugan guna menyampaikan aspirasinya  Senin (11/8),  hal ini dipicu dari menjelang pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, KPU RI memberhentikan sementara ketua dan dua anggota KPU Tolikara.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut 5 hal yang perlu direalisasikan oleh KPU Papua Pegunungan, dan harus dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka ingin  mendirikan tenda dan bermalam di depan kantor KPU untuk menunggu hasil dari tuntutan mereka kepada KPU RI.

Untuk tuntutan pertama Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu se Kabupaten Tolikara menuntut kepada KPU RI dan KPU Papua Pegunungan, KPU Provinsi Papua Pegunungan bertanggungjawab atas pemberhentian sementara ketua dan dua anggota KPU Tolikara karena apa yang dilaporkan kepada KPU RI tidak benar.

Kedua, Kami meminta KPU RI segera mengaktifkan kembali Ketua dan dua komisioner KPU Tolikara karena menghambat pendaftaran pilkada yang sementara akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,. ketiga apabila Ketua dan Dua komisioner KPU Tolikara tidak aktif kembali dalam waktu dekat ini massa  akan kejar dan mengancam ketua KPU Papua Pegunungan.

Keempat, Forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se Kabupaten Tolikara meminta segera membatalkan keputusan KPU RI nomor 1103 tahun 2024 terkait pemberhentian sementara ketua merangkap anggota, dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024 -2029, lima KPU RI harus bertangungjawab apabila ada masalah yang terjadi terhadap kantor KPU Papua Pegunungan.

Di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan Daniel Jingga dalam menanggapi aspirasi tersebut menyebutkan masalah yang dialami KPU Provinsi juga kaget, sebab selama ini KPU Tolikara tidak pernah melaporkan tahapan kepada KPU Provinsi namun langsung kepada KPU RI.

“Kami juga kaget ketika ada putusan dari KPU RI yang diturunkan kepada KPU Tolikara untuk pemberhentian sementara,  selama ini KPU Tolikara juga tak pernah melaporkan tahapan kepada kami di KPU Provinsi Papua Pegunungan namun langsung kepada KPU RI,” ungkapnya saat menerima pendemo di depan Kantor KPU Papua Pegunungan Jalan Hom -hom Wamena.

Daniel juga menyatakan untuk tuntutan yang disampaikan koordinator aksi dan beberapa masyarakat kepada KPU Papua Pegunungan akan dilanjutkan kepada pimpinan lembaga ini dalah hal ini KPU RI yang akan memutuskan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan itu.

“Jadi kita akan teruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat saat ini kepada KPU RI agar segera bisa mengambil keputusan terkait massa lah pemberhentian sementara Ketua dan dua Anggota KPU Tolikara,”katanya.

Daniel Jingga juga mengaku akan mendatangkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk menjelaskan pokok masalah yang terjadi di depan masyarakat agar tidak saling tuding satu dengan yang lain terkait dengan pemberhentian sementara terhadap 3 Komisioner KPU Kabupaten Tolikara tersebut sehingga semua bisa menjadi jelas.

“Jadi yang perlu diingat dan dipahami ini bukan diberhentikan selamanya, ini hanya sementara waktu saja dan nanti mereka akan kembali diaktifkan oleh pimpinan KPU RI, ini yang perlu dipahami oleh masyarakat agar jangan ada pengertian lain -lain,”bebernya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version