Menurutnya, hasil validasi data ulang dari OPD harus diantar sendiri oleh kepala OPD dan kepala distrik kepada Bupati.
“Saya akan laporkan siapapun yang memberlakukan memungut biaya nanti diselesaikan dengan hukum, dan untuk hasil validasi ulang kepala OPD dan distrik yang antar ke saya,”tegas Thony Mayor
PJ Bupati juga akan menyurat kepada Kemenpan RB, BKN, untuk sisa dari mereka yang tidak lolos, agar ada petunjuk dari pemerintah pusat, oleh karena itu OPD dilarang untuk mengangkat tenaga honorer yang baru karena pemerintah harus menghabiskan semua honorer K II yang ada sekarang.
“Kalau disuruh menjawab saat ini saya bukan satu-satunya pejabat di negeri ini yang bisa ambil keputusan, saya hanya bisa sampaikan secara berjenjang kepada pemerintah Provinsi dan Pusat,” tutup Thony Mayor. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…
Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…
Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…
PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan…
Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan warga mendayung perahu tradisional untuk menjemput speedboat yang ditumpangi…
Gubernur Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…