

Anggota Polres Jayawijaya saat melakukan penggeledahan dalam sebuah rumah kost yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras untuk diperjual belikan pada malam pergantian tahun. (FOTO:Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA –Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto Wamena, Minggu (31/12) malam mereka menjual miras tersebut untuk penyambutan malam pergantian tahun di Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penjual CT berinisial ML dan Y di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto ujung atau tepatnya di depan Kantor AMA Wamena.
“Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam tutup tahun kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen kedalam botol.”ungkapnya Senin (1/1) Dinihari
Lanjut Heri Wibowo Tidak hanya ML, pihaknya juga melakukan penggeledahan dirumah kos lainnya dalam kompleks tersebut dan menemukan didalam kamar pelaku Y beberapa botol dan galon CT siap jual, sehingga keduanya langsung diamankan bersama dengan barang bukti miras tersebut
“dari hasil penangkapan tersebut , Kami mengamankan barang bukti dari pelaku ML berupa 1 galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis ct sebanyak 16 liter dan 1 gen yang di dalam nya berisikan minuman keras lokal jenis CT sebanyak 4 liter.”katanya.
Page: 1 2
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…