Site icon Cenderawasih Pos

Coba Menjual Miras CT pada Malam Pergantian Tahun, Dua Warga Dibekuk

Anggota Polres Jayawijaya saat melakukan penggeledahan dalam sebuah rumah kost yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras untuk diperjual belikan pada malam pergantian tahun. (FOTO:Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA –Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto Wamena, Minggu (31/12) malam mereka menjual miras tersebut untuk penyambutan malam pergantian tahun di Wamena.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penjual CT berinisial ML dan Y di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto ujung atau tepatnya di depan Kantor AMA Wamena.

“Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam tutup tahun kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen kedalam botol.”ungkapnya Senin (1/1) Dinihari

Lanjut Heri Wibowo Tidak hanya ML, pihaknya  juga melakukan penggeledahan dirumah kos lainnya dalam kompleks tersebut dan menemukan didalam kamar pelaku Y beberapa botol dan galon CT siap jual, sehingga keduanya langsung diamankan bersama dengan barang bukti miras tersebut

“dari hasil penangkapan tersebut , Kami mengamankan barang bukti dari pelaku ML berupa 1  galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis ct  sebanyak 16 liter dan 1 gen yang di dalam nya berisikan minuman keras lokal jenis CT sebanyak 4 liter.”katanya.

Sedangkan dari pelaku Y, Kata Kapolres,  berupa 2 galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis CT sebanyak 18 liter dan 19 botol sedang 600 ml yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis CT, tentunya miras ini akan di perjual belikan pada malam pergantian tahun karena saat itu banyak warga yang akan mencari miras.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tegas Heri Wibowo

Ia juga menambahkan jika  sebelum malam pergantian tahun telah memperingatkan kepada seluruh warga Kota Wamena agar tidak lagi memperjual belikan miras lantaran akan berefek besar pada masalah keamanan pasca malam pergantian tahun.

“kita tindak tegas siapun yang menjual miras, kami sudah selalu memperingatkan sebab dampaknya akan mempengaruhi masalah keamanan dalam Kota Wamena,”tutupnya. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version