Categories: MERAUKE

Transaksi Sabu, Dua Warga Merauke Diringkus

Dua pelaku  Jo dan Sa (bagian belakang,red) saat menjalani  pemeriksaan  urine oleh Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Merauke    ( FOTO : Humas Polres Merauke for Cepos)

MERAUKE-Dua warga Merauke  masing-masing  berinisial Jo dan Sa  diringkus  Satuan  Narkoba Polres  Merauke saat sedang melakukan transaksi  Narkoba jenis Sabu  di jalan Asmat, Selasa (22/10) sekitar pukul 17.00 WIT lalu. 

  Kapolres Merauke  AKBP   Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba  AKP Subur  Hartono  ketika dihubungi  mengungkapkan   penangkapan kedua tersangka ini   atas informasi yang   diterima  pihaknya  dari masyarakat. 

   Saat itu, lanjut  Kasat Narkoba, dirinya bersama anggotanya sedang   melewati  jalan Asmat dan di  dekat  penangkaran  rusa,  telah berdiri  3 orang. Dimana, dua   diantara  ketiga orang  tersebut Jo dan Sa sedang melakukan  transkasi  Narkoba jenis Sabu. “Kemudian   anggota langsung turun dan meringkus  kedua  pelaku  tersebut. Namun saat akan diringkus   Sabu   yang sedang ditransaksi  langsung dibuang di sekitar  TKP,’’ katanya.      

  Dikatakan, transaksi  itu dimana sebagai pengedar    adalah Jo sedangkan pembeli  adalah Sa.  ‘’Barang  bukti yang kita temukan di TKP  karena saat itu  langsung dibuang. Tapi saat digrebek, tidak tahu siapa yang buang apakah Jo atau Sa,’’ katanya. 

   Namun dari hasil   penimbangan, barang bukti  satu paket  sabu  yang ditemukan sebesar 0,08  gram. Selain  satu paket Sabu  tersebut, jelas Kasat Narkoba, pihaknya   juga mengamankan  uang tunai dari Jo sebesar Rp 1,8 juta yang merupakan   hasil   transaksi   Sabu tersebut.   Dari hasil pemeriksaan  terhadap Jo, jika   Sabu yang dijual tersebut sudah disimpan  di rumahnya selama 3 minggu dan ketika ada yang pesan, pelaku kemudian  menjualnya dan berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi. 

   Kasat Narkoba  menjelaskan bahwa selama ini  informasi yang beredar di masyarakat jika  Jo selama ini cukup  instens melakukan transaksi Narkoba  Sabu. ‘’Orang-orang yang kita  tanya menyebut nama Jo sebagai pengedar,’’    terangnya.

   Pihak Satnarkoba, lanjut Kasat Narkoba  Subur Hartono masih  terus mengembangkan   perkara ini. Sebab, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jo  mengaku jika  Sabu yang dijual tersebut   dibelinya  dari seseorang. ‘’Nah, ini yang sementara  kita masih  terus kembangkan,’’ jelasnya. Atas perbuatannya  tersebut, tambah Kasat  Narkoba  Subur Hartono, kedua tersangka   dijerat Pasal 114 dan Pasal 112   UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman minimal 5 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

13 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

14 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

15 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

16 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

17 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

18 hours ago