Categories: MERAUKE

Transaksi Sabu, Dua Warga Merauke Diringkus

Dua pelaku  Jo dan Sa (bagian belakang,red) saat menjalani  pemeriksaan  urine oleh Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Merauke    ( FOTO : Humas Polres Merauke for Cepos)

MERAUKE-Dua warga Merauke  masing-masing  berinisial Jo dan Sa  diringkus  Satuan  Narkoba Polres  Merauke saat sedang melakukan transaksi  Narkoba jenis Sabu  di jalan Asmat, Selasa (22/10) sekitar pukul 17.00 WIT lalu. 

  Kapolres Merauke  AKBP   Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba  AKP Subur  Hartono  ketika dihubungi  mengungkapkan   penangkapan kedua tersangka ini   atas informasi yang   diterima  pihaknya  dari masyarakat. 

   Saat itu, lanjut  Kasat Narkoba, dirinya bersama anggotanya sedang   melewati  jalan Asmat dan di  dekat  penangkaran  rusa,  telah berdiri  3 orang. Dimana, dua   diantara  ketiga orang  tersebut Jo dan Sa sedang melakukan  transkasi  Narkoba jenis Sabu. “Kemudian   anggota langsung turun dan meringkus  kedua  pelaku  tersebut. Namun saat akan diringkus   Sabu   yang sedang ditransaksi  langsung dibuang di sekitar  TKP,’’ katanya.      

  Dikatakan, transaksi  itu dimana sebagai pengedar    adalah Jo sedangkan pembeli  adalah Sa.  ‘’Barang  bukti yang kita temukan di TKP  karena saat itu  langsung dibuang. Tapi saat digrebek, tidak tahu siapa yang buang apakah Jo atau Sa,’’ katanya. 

   Namun dari hasil   penimbangan, barang bukti  satu paket  sabu  yang ditemukan sebesar 0,08  gram. Selain  satu paket Sabu  tersebut, jelas Kasat Narkoba, pihaknya   juga mengamankan  uang tunai dari Jo sebesar Rp 1,8 juta yang merupakan   hasil   transaksi   Sabu tersebut.   Dari hasil pemeriksaan  terhadap Jo, jika   Sabu yang dijual tersebut sudah disimpan  di rumahnya selama 3 minggu dan ketika ada yang pesan, pelaku kemudian  menjualnya dan berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi. 

   Kasat Narkoba  menjelaskan bahwa selama ini  informasi yang beredar di masyarakat jika  Jo selama ini cukup  instens melakukan transaksi Narkoba  Sabu. ‘’Orang-orang yang kita  tanya menyebut nama Jo sebagai pengedar,’’    terangnya.

   Pihak Satnarkoba, lanjut Kasat Narkoba  Subur Hartono masih  terus mengembangkan   perkara ini. Sebab, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jo  mengaku jika  Sabu yang dijual tersebut   dibelinya  dari seseorang. ‘’Nah, ini yang sementara  kita masih  terus kembangkan,’’ jelasnya. Atas perbuatannya  tersebut, tambah Kasat  Narkoba  Subur Hartono, kedua tersangka   dijerat Pasal 114 dan Pasal 112   UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman minimal 5 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

18 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

20 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

22 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

23 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

24 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

1 day ago