Categories: MERAUKE

Sejak Covid, 30 Pengusaha Diberi Teguran Tertulis

MERAUKE- Sejak Covid-19, Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke sedikitnya telah memberikan  teguran  kepada 30 pengusaha di Merauke.  Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten  Merauke  Elias  Refra, S.Sos, MM,  mengungkapkan bahwa  teguran yang diberikan  kepada 30 usaha tersebut karena melakukan kegiatan  melebihi batas waktu yang diberikan  di tengah  pandemi  Covid-19.  

  “Kita berikan teguran   tertulis karena  sudah  lebih dari 1 kali ditegur.  Tegurannya  secara tertulis dan ditempel di tempat usaha  mereka karena sudah  buka usaha melebihi batas  waktu yang  diberikan,’’ kata Elias Refra.  

Elias Refra, SSos, MM  ( foto:  Sulo/Cepos )

   Menurut Elias Refra, jika sudah diberikan teguran tertulis maka pemilik  usaha  tersebut  diminta untuk  lebih  hati-hati dan  tidak melanggar apa yang sudah menjadi instruksi   dari pemerintah. “Ya, kalau  diberi waktu  buka sampai   pukul 18.00 WIT, ya bukanya sampai    batas waktu itu. Jangan  tambah  secara berulang,” katanya.

  Menurut  Elias Refra, bisa saja usaha yang secara berulang  melanggar  tersebut    izin usahanya dicabut, namun dalam   bekerja  tetap mengedepankan  hati, senyum dan sapa. ‘’Kalau   kita mau  tegas, bisa saja   kita langsung  cabut  izin  usahanya  tapi  mereka  juga kasihan  karena    kelangsungan  hidup mereka ada di usaha  tersebut. Tapi, kalau    tidak  tegas,   nanti  ulang-ulang  dan tidak taat aturan, sehingga kita  minta kalau sudah   ada  teguran  tertulis  seperti itu  untuk    tetap mematuhi aturan,’’ katanya. 

   Kasatpol  Elias Refra menjelaskan bahwa stiker  teguran  tertulis  yang dipasang  di usaha   tersebut akan dicabut  setelah pandemi  berakhir.  Ditambahkan   bahwa  dengan new normal  yang telah diberlakukan, waktu   yang   diberikan semakin   longgar. Dimana   sebelumnya  dari batas pukul 18.00 WIT,  kemudian naik    pukul 20.00  WIT  dan terakhir  sampai pukul 23.00-24.00  WIT.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

4 hours ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

4 hours ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

5 hours ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

5 hours ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

6 hours ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

6 hours ago