Categories: MERAUKE

Enam Tersangka Pengeroyok Berujung Maut Disidang

Enam tersangka pengeroyokan  terhadap anak d ibawah umur yang berujung maut beberapa waktu lalu ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8).  ( foto : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Enam   tersangka pengeroyokan terhadap dua anak dibawah umur   di Tanah Merah, Ibukota Kabupaten Boven Digoel yang  menyebabkan  satu diantara korban  tersebut meninggal  dunia   menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8).  Saat menjalani  sidang perdana, keenam  pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa didampingi Penasehat hukumnya.  Sidang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH.     

  Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH  saat membacakan surat dakwaan terhadap keenam terdakwa  tersebut mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Panpey Dengrous Kurok meninggal dunia dan korban Alfa Edison Genggumtop mengalami luka berat  ini dilakukan oleh  keenam terdakwa yakni berinisial FP, SS, MA, PM, AP dan HP.  Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan David Ugo, Kampung Persatuan Distrik Mandobo, Tanah Merah-Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (1/4) sekitar pukul 02.00 WIT.  

  Saat itu, salah satu dari tersangka  berinisial PM tersebut  kembali membeli rokok namun dihadang  oleh salah satu dari sekelompok  orang yang sedang duduk-duduk  dan melakukan pemukulan terhadap salah satu tersangka tersebut, namun pukulan itu meleset. Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan  ke  rumah seorang warga bernama Mekeng. 

  Sampai di rumah Mekeng,   tersangka mendengar  adanya keributan  sehingga keenam tersangka  tersebut keluar rumah  dan menuju ke sekelompok  orang  yang sedang duduk di pinggir jalan  kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap kedua  korban. Sedangkan salah satu   dari tersangka tersebut mengayunkan sebuah balok kepada korban Panpey Dengrous Kurok dibagian kepala  yang  menyebabkan korban meninggal dunia.  Akibat perbuatannya tersebut, ungkap  Kasi Pidum Pieter Louw,   keenamnya dijerat dengan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak,  Subsidair Pasal 170 ayat (1) ke-1, ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP.

   Untuk diketahui, kasus pengeroyokan   yang menewaskan seorang   anak di bawah umur    di Boven Digoel ini sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kasus    pengeroyokan  yang berujung maut tersebut sempat membuat situasi di Kabupaten Boven Digoel memanas dan terjadi aksi demo. Untungnya,  pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama aparat setempat dan tokoh masyarakat  dan adat turun menyelesaikan dan memenangkan warga yang nelakukan aksi demo tersebut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

44 minutes ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

10 hours ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

11 hours ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

12 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

14 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

15 hours ago