Site icon Cenderawasih Pos

Giliran Driver Ojol Gugat PT Telkom Group   

Kuasa hukum dari Ojol di Merauke saat mendaftarkan gugatan terhadap Telkom Group di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (20/10/2023) (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE  Jika sebelumnya para laywer atau advokat yang ada di Merauke mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan masalah jaringan internet yang sering  mengalami gangguan di Merauke, maka giliran para driver ojek online (Ojol)  mengugat PT Telkom Grup.

   Gugatan para driver  ojol tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke dengan memberikan kuasa kepada Stefanus Timotius Talubun, SH,  Jumat (20/10/2023).    

    Ditemui saat akan mendaftarkan gugatan terhadap  PT Telkom Group tersebut, Stefanus Timotius  Talubun, SH,  gugatan yang diajukan ini dengan cara kelas action,  yakni gugatan perwakilan kelompok. Artinya, satu kelompok diwakili hanya beberapa orang mengatasnamakan kelompok tersebut untuk mengajukan gugatan dengan mengalami  fakta hukum dan kerugian yang sama.

   Stefanus Timotius Talubun menjelaskan bahwa  terkait gugatan ini, tergugat pertama  adalah pemerintah Cq Menteri BUMN, cq Manager PT Telkom Indonesia dan Kepala Kantor Telkom Merauke.  Kemudian tergugat kedua Kementerian Kominfo Republik Indonesia.

  “Artinya apa, bahwa kejadian atau peristiwa terputusnya jaringan internet ini bukan kali pertama. Ini sudah berulang. Bahkan tahun ini sudah 2 kali. Artinya, tidak ada mitigasi resiko atau tindakan-tindakan pencegahan supaya bagaimana jaringan internet ini tidak terganggu. Disamping itu, kita ketahui bahwa internet saat ini sudah menjadi kebutuhan  pokok.”ungkpanya.

   “Apalagi teman-teman dari ojol ini ketika tidak ada internet mereka tidak bisa  menerima orderan dari pelanggan. Teman-teman ojol ini mengalami  kerugian riil dan nyata. kalau bicara penghasilan perbulan rata-rata Rp 4-7 juta. Nah, siapa yang bertanggung jawab. Tentunya pemerintah dalam hal ini Menkominfo dan Telkom harus bertanggungjawab secara hukum,’’ tandasnya.

   Karena itu, kata  Stefanus Timotius Talubun, kerugian nyata atau riil yang dialami tukang ojol yang ada  di Merauke saat putusanya jaringan internet sekitar Rp 6 juta dengan kelompok yang tergabung sebanyak 110 tukang ojol sehingga total keseluruhan tuntutan kerugian sebesar Rp 660 juta.

   ‘’Itu kerugian materil. Bukan kerugian imateril yang mengandai-andai. Karena di dalam Rp 6 juta itu, ada nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, ada teman-teman yang mengambil kredit motor untuk bayar cicilan motor. Ketika tidak ada jaringan dan order, maka tidak ada pengasilan dari  teman-teman ojol ini,’’ pungkasnya.

   Sementara Ketua  Pengadilan  Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH, mengatakan bahwa class action  yang diajukan tersebut merupakan hak masyarakat. ‘’Pada prinsipnya, kami menerima setiap berkas yang masuk dan kita akan proses sesuai aturan hukum  yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak masalah. Mau didaftarkan, tetap kita proses biar ada kepastian hukum terkait dengan jaringan internet yang sempat terganggu,’’ pungkas  Dinar Pakpahan.  (ulo/tri)

Exit mobile version