MERAUKE– Jika sebelumnya para laywer atau advokat yang ada di Merauke mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan masalah jaringan internet yang sering mengalami gangguan di Merauke, maka giliran para driver ojek online (Ojol) mengugat PT Telkom Grup.
Gugatan para driver ojol tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke dengan memberikan kuasa kepada Stefanus Timotius Talubun, SH, Jumat (20/10/2023).
Ditemui saat akan mendaftarkan gugatan terhadap PT Telkom Group tersebut, Stefanus Timotius Talubun, SH, gugatan yang diajukan ini dengan cara kelas action, yakni gugatan perwakilan kelompok. Artinya, satu kelompok diwakili hanya beberapa orang mengatasnamakan kelompok tersebut untuk mengajukan gugatan dengan mengalami fakta hukum dan kerugian yang sama.
Stefanus Timotius Talubun menjelaskan bahwa terkait gugatan ini, tergugat pertama adalah pemerintah Cq Menteri BUMN, cq Manager PT Telkom Indonesia dan Kepala Kantor Telkom Merauke. Kemudian tergugat kedua Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
“Artinya apa, bahwa kejadian atau peristiwa terputusnya jaringan internet ini bukan kali pertama. Ini sudah berulang. Bahkan tahun ini sudah 2 kali. Artinya, tidak ada mitigasi resiko atau tindakan-tindakan pencegahan supaya bagaimana jaringan internet ini tidak terganggu. Disamping itu, kita ketahui bahwa internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok.”ungkpanya.
“Apalagi teman-teman dari ojol ini ketika tidak ada internet mereka tidak bisa menerima orderan dari pelanggan. Teman-teman ojol ini mengalami kerugian riil dan nyata. kalau bicara penghasilan perbulan rata-rata Rp 4-7 juta. Nah, siapa yang bertanggung jawab. Tentunya pemerintah dalam hal ini Menkominfo dan Telkom harus bertanggungjawab secara hukum,’’ tandasnya.
Karena itu, kata Stefanus Timotius Talubun, kerugian nyata atau riil yang dialami tukang ojol yang ada di Merauke saat putusanya jaringan internet sekitar Rp 6 juta dengan kelompok yang tergabung sebanyak 110 tukang ojol sehingga total keseluruhan tuntutan kerugian sebesar Rp 660 juta.
‘’Itu kerugian materil. Bukan kerugian imateril yang mengandai-andai. Karena di dalam Rp 6 juta itu, ada nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, ada teman-teman yang mengambil kredit motor untuk bayar cicilan motor. Ketika tidak ada jaringan dan order, maka tidak ada pengasilan dari teman-teman ojol ini,’’ pungkasnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH, mengatakan bahwa class action yang diajukan tersebut merupakan hak masyarakat. ‘’Pada prinsipnya, kami menerima setiap berkas yang masuk dan kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak masalah. Mau didaftarkan, tetap kita proses biar ada kepastian hukum terkait dengan jaringan internet yang sempat terganggu,’’ pungkas Dinar Pakpahan. (ulo/tri)