

Aparat kampung dan pengelola dana BOS saat mengikuti penyuluhan hukum terkait dengan pencegahan korupsi di Distrik Sota, Jumat (18/6) (FOTO: Ist/Cepos )
MERAUKE-Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diturunkan ke setiap kampung dan sekolah, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke turun ke Distrik Sota memberikan penyuluhan terhadap aparat kampung maupun pengelola dana BOS di Distrik Sota, Jumat (18/6).
Ditemui Cenderawasih Pos, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang mengungkapkan, bahwa penyuluhan yang dilakukan ini dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana kampung oleh setiap apatur kampung maupun biaya operasional sekolah.
“Sebelum terjadinya penyalahgunaan dana desa dan BOS atau tindak pidana korupsi, kita bekali mereka untuk pencegahan,” tandasnya.
Dikatakan, pada penyuluhan yang dihadiri sekitar 40 aparat dari 6 kampung dan pengelola BOS di Distrik Sota tersebut, pihaknya menghadirkan 2 penyuluh anti korupsi yang telah tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan materi penyuluhan berupa pengertian korupsi, delik pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, dampak korupsi serta penguatan nilai integritas diri yang merupakan modal dasar pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini pemahaman meningkat, kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui penguatan integritas diri aparatur pemerintahan kampung dan pengelola dana BOS sehingga dapat dicegah lebih dini tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana kampung dan alokasi dana BOS,” jelasnya.
Ditambahkan, penyuluhan ini akan dilakukan di 5 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke. “Untuk tahun ini, kita laksanakan di 5 distrik. Sedangkan untuk distrik lainnya akan kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.
Penyuluhan yang dilakukan ini karena di tahun 2020 lalu, salah satu dari 179 kampung di Merauke yakni kepala Kampung Umanderu divonis penjara 7 tahun karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi terhadap dana Kampung tahun 2016-2018 lebih dari 1,8 miliar. (ulo/tri)
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…