Categories: MERAUKE

Cegah Korupsi, Aparat Kampung dan Pengelola BOS Diberi Penyuluhan

MERAUKE-Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana  desa dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diturunkan ke setiap kampung dan sekolah, Inspektorat  Daerah Kabupaten Merauke turun ke Distrik Sota memberikan penyuluhan    terhadap aparat kampung maupun pengelola dana BOS di Distrik Sota, Jumat (18/6).

    Ditemui  Cenderawasih Pos, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar  Gattang mengungkapkan, bahwa  penyuluhan yang dilakukan ini dalam rangka  pencegahan  terjadinya  tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana kampung  oleh setiap apatur kampung maupun biaya operasional sekolah.

   “Sebelum terjadinya penyalahgunaan  dana desa dan BOS atau tindak pidana korupsi, kita bekali mereka untuk pencegahan,” tandasnya. 

   Dikatakan, pada penyuluhan yang dihadiri sekitar 40 aparat  dari 6 kampung dan pengelola BOS di Distrik Sota tersebut, pihaknya menghadirkan 2 penyuluh anti korupsi yang telah  tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan materi  penyuluhan berupa pengertian korupsi, delik pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, dampak korupsi serta penguatan  nilai integritas diri yang merupakan modal  dasar pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

   “Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini pemahaman meningkat, kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui penguatan integritas diri aparatur  pemerintahan kampung  dan pengelola dana BOS  sehingga dapat dicegah lebih dini tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana kampung dan alokasi dana BOS,” jelasnya. 

  Ditambahkan,  penyuluhan ini  akan dilakukan di 5 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke. “Untuk tahun ini, kita laksanakan di 5 distrik. Sedangkan untuk distrik lainnya akan kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.  

   Penyuluhan yang dilakukan ini  karena di tahun 2020 lalu, salah satu dari 179 kampung di Merauke yakni kepala Kampung Umanderu  divonis penjara 7 tahun  karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan  korupsi terhadap dana Kampung tahun 2016-2018 lebih dari 1,8  miliar. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

22 minutes ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

1 hour ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

2 hours ago

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

3 hours ago

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

4 hours ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

5 hours ago