Categories: MERAUKE

Cegah Korupsi, Aparat Kampung dan Pengelola BOS Diberi Penyuluhan

MERAUKE-Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana  desa dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diturunkan ke setiap kampung dan sekolah, Inspektorat  Daerah Kabupaten Merauke turun ke Distrik Sota memberikan penyuluhan    terhadap aparat kampung maupun pengelola dana BOS di Distrik Sota, Jumat (18/6).

    Ditemui  Cenderawasih Pos, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar  Gattang mengungkapkan, bahwa  penyuluhan yang dilakukan ini dalam rangka  pencegahan  terjadinya  tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana kampung  oleh setiap apatur kampung maupun biaya operasional sekolah.

   “Sebelum terjadinya penyalahgunaan  dana desa dan BOS atau tindak pidana korupsi, kita bekali mereka untuk pencegahan,” tandasnya. 

   Dikatakan, pada penyuluhan yang dihadiri sekitar 40 aparat  dari 6 kampung dan pengelola BOS di Distrik Sota tersebut, pihaknya menghadirkan 2 penyuluh anti korupsi yang telah  tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan materi  penyuluhan berupa pengertian korupsi, delik pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, dampak korupsi serta penguatan  nilai integritas diri yang merupakan modal  dasar pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

   “Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini pemahaman meningkat, kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui penguatan integritas diri aparatur  pemerintahan kampung  dan pengelola dana BOS  sehingga dapat dicegah lebih dini tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana kampung dan alokasi dana BOS,” jelasnya. 

  Ditambahkan,  penyuluhan ini  akan dilakukan di 5 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke. “Untuk tahun ini, kita laksanakan di 5 distrik. Sedangkan untuk distrik lainnya akan kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.  

   Penyuluhan yang dilakukan ini  karena di tahun 2020 lalu, salah satu dari 179 kampung di Merauke yakni kepala Kampung Umanderu  divonis penjara 7 tahun  karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan  korupsi terhadap dana Kampung tahun 2016-2018 lebih dari 1,8  miliar. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

10 minutes ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 hour ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

2 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

3 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

4 hours ago

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

5 hours ago