Categories: MERAUKE

Cegah Korupsi, Aparat Kampung dan Pengelola BOS Diberi Penyuluhan

MERAUKE-Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana  desa dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diturunkan ke setiap kampung dan sekolah, Inspektorat  Daerah Kabupaten Merauke turun ke Distrik Sota memberikan penyuluhan    terhadap aparat kampung maupun pengelola dana BOS di Distrik Sota, Jumat (18/6).

    Ditemui  Cenderawasih Pos, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar  Gattang mengungkapkan, bahwa  penyuluhan yang dilakukan ini dalam rangka  pencegahan  terjadinya  tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana kampung  oleh setiap apatur kampung maupun biaya operasional sekolah.

   “Sebelum terjadinya penyalahgunaan  dana desa dan BOS atau tindak pidana korupsi, kita bekali mereka untuk pencegahan,” tandasnya. 

   Dikatakan, pada penyuluhan yang dihadiri sekitar 40 aparat  dari 6 kampung dan pengelola BOS di Distrik Sota tersebut, pihaknya menghadirkan 2 penyuluh anti korupsi yang telah  tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan materi  penyuluhan berupa pengertian korupsi, delik pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, dampak korupsi serta penguatan  nilai integritas diri yang merupakan modal  dasar pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

   “Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini pemahaman meningkat, kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui penguatan integritas diri aparatur  pemerintahan kampung  dan pengelola dana BOS  sehingga dapat dicegah lebih dini tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana kampung dan alokasi dana BOS,” jelasnya. 

  Ditambahkan,  penyuluhan ini  akan dilakukan di 5 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke. “Untuk tahun ini, kita laksanakan di 5 distrik. Sedangkan untuk distrik lainnya akan kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.  

   Penyuluhan yang dilakukan ini  karena di tahun 2020 lalu, salah satu dari 179 kampung di Merauke yakni kepala Kampung Umanderu  divonis penjara 7 tahun  karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan  korupsi terhadap dana Kampung tahun 2016-2018 lebih dari 1,8  miliar. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pelaku Penembakan di Muliama Diminta Serahkan Diri

Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…

3 hours ago

Kabut Asap Mulai Berkurang di Wamena, Penerbangan Kembali Normal

​Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…

4 hours ago

Ayah dan Anak yang Dilaporkan Tersesat di Hutan Ditemukan Selamat

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…

5 hours ago

DKP Sinode KINGMI Dukung Penyelesaian Damai Sengketa Tapal Batas Kapiraya

Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…

6 hours ago

Pemprov Papua Selatan Kebut Pekerjaan Pembangunan Jalan

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…

7 hours ago

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

8 hours ago