Site icon Cenderawasih Pos

Nunggak Rp 3 Miliar, Penyewa Kios Pasar Wamanggu Didealine   

Tampak Pasar Wamanggu Merauke. Sebagian penyewa kios Pasar Wamanggu Merauke ini menunggak dengan total tunggakan Rp 3 miliar. Foto ini diambil, Senin, (15/8), kemarin.  (FOTO: Sulo/Cepos)  

MERAUKE–Tunggakan pembayaran atas penyewaan kios yang ada di Pasar Wamanggu Merauke sampai saat ini ternyata tidak kecil. Jumlah tunggakannya sudah cukup besar yakni sebesar Rp 3 miliar lebih.

   Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, Dra. Hj. Majinur , M.Si mengatakan, jumlah tunggakan pedagng pasar Wamanggu Merauke sampai tahun 2022 ini sudah mencapai Rp 3 miliar lebih.

   ‘’Kami sudah pernah melakukan pertemuan dengan para pedagang Pasar Wamanggu Merauke beberapa waktu lalu. Mereka cukup antusias mengikuti pertemuan tersebut,’’ kata Majinur, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/8).

   Dalam pertemuan itu, para pedagang yang menunggak tersebut beralasan sepi pembeli dan tidak buka karena pandemi Covid. Namun Majinur mengaku, dirinya telah menyampaikan bahwa sewa kios tersebut sama dengan menyewa rumah. Ketika sudah menyewa sebuah rumah, mau ditinggali atau tidak, maka tetap harus bayar. Apalagi, kalau sudah tandatangani kontrak.    

‘’Nah, sama dengan kios ini. Mau pakai atau tidak pakai, kemudian ada pemasukan atau tidak, karena ini sewa maka harus tetap bayar. Saya sampaikan, silakan tidak bayar, tapi saya minta maaf, kami akan ambil kembali kiosnya,’’tandasnya.

Majinur menjelaskan, sebagian dari kios yang ada tersebut memang tidak digunakan untuk jualan, tapi dijadikan sebagai gudang untuk mengirim barang, baik ke Boven Digoel, Mappi dan Asmat atau membuka usaha di tempat lain di Merauke. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menutup mata dengan memberikan keringanan  kepada mereka untuk segera melapor dan membayar cicilan tunggakan tersebut.

Bahkan pihaknya telah memberi deadline sampai 26 Agustus 2022, jika tidak melapor kembali untuk membayar tunggukan, maka kios akan ditarik kembali. ‘’Kami sudah berikan deadline sampai 26 Agustus bulan  ini. Jika tidak lapor dan bayar cicil, maka kami akan ambil alih kios-kios tersebut,’’ tegasnya.  (ulo/tho)    

Exit mobile version