MERAUKE- DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Merauke memiliki magnet tersendiri dari warga Merauke yang saat ini ingin maju dalam pertarungan kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 November mendatang. Pasalnya, partai pimpinan Surya Paloh tersebut mendapat ‘pinangan’ dari 11 bakal calon bupati Merauke.
‘’Ada 11 bakal calon bupati Merauke yang telah mendaftar kepada kami di DPD Partai Nasdem Kabupaten Merauke,’’ kata Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Merauke yang juga menjabat sebagai Ketua DPR Kabupaten Merauke Sugiyanto, SH, M.Si, kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Selasa (14/05/2024).
Sugiyanto mengungkapkan, 11 bakal calon bupati Merauke yang telah mendaftar ke DPD Partai Nasdem tersebut adalah Yoseph B. Gebze, Anthonius Kaize, Christian Gebze, Guntur Ohoiwutun, Agustinus Tiansen, Christian Ndiken, Fransiskus Sirfefa, Simon Konorop, M. Rahman, David Dinaulik dan Magdalena omberop.
Menurutnya, ke-11 bakal calon yang mendaftar ini akan menjalani proses penjaringan yang akan dilakukan DPP lewat DPW. Selanjutnya penentuan akan dilakukan oleh DPP. ‘’Penentuannya nanti di DPP. Kita di daerah hanya menjalankan proses penjaringan dari bakal calon yang mendaftar ini,’’ jelasnya.
Soal adanya bakal calon bupati yang mendaftar tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari DPP, Sugiyanto dengan tegas membantah hal itu. Pasalnya, proses penjaringan ini masih berlangsung dan belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh DPP terkait siapa yang akan diusung oleh Partai Nasdem untuk bertarung dalam Pilkada serentak 2024.
Sekadar diketahui, Partai Nasdem merupakan partai pemenang Pemilu Legeslatif 2024. Meski sama-sama memperoleh 5 kursi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), namun dari sisi perolehan suara sah, Partai Nasdem memperoleh total suara sah lebih banyak dibandingkan dengan PKB dan PDI-P.
Namun begitu, Partai Nasdem masih butuh koalisasi dengan partai lainnya untuk dapat mengusung pasangan calon bupati Merauke. Karena syarat untuk dapat mengusung pasangan calon minimal harus menguasai kursi 20 persen atau 6 dari 30 kursi di DPR Kabupaten Merauke. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos