Categories: MERAUKE

Satpol PP Sita Ratusan Miras Bermerk

Minuman keras  berlabel  yang  berhasil disita  oleh Satpol PP karena  dijual secara illegal, Rabu (22/5) malam. (FOTO:Ist for Cepos )

MERAUKE- Satuan  Polisi   Pamong Praja  Kabupaten Merauke menyita  369  botol  minuman keras  berlabel dari berbagai  merk  di  perempatan  jalan Jawa, Sumatera dan Nusabarong, Kelurahan Karang Indah, Rabu  (13/5) sekitar pukul 22.30   WIT. Penyitaan ini, karena  ratusan botol minuman keras berlabel tersebut dijual secara  ilegal. Bukan  pada tempat yang diizinkan pemerintah  daerah.

  Kepala Seksi Deteksi Dini, Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP  Kabupaten Merauke,  Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa  penyitaan   ratusan   botol  miras  berlabel  ini   dilakukan  ketika  mobil patroli dari  Satpol PP sedang  lewat di  jalan  tersebut dan melihat   banyaknya  kerumuman  warga yang sedang  antre  untuk membeli  minuman keras   yang   dijual  oleh  pelaku.    

   Melihat  itu,  kata  Agus  Kurniawan, petugas Satpol   PP  langsung  mendatangi  pemilik  rumah  bernisial  B  dan  meminta   surat  izin penjualan. Pelaku, kata  Agus Kurniawan, sebenarnya   memiliki izin  jual,  namun  bukan di  rumahnya  tersebut, namun di toko  milik pelaku. 

  “Sehingga  pelaku   telah  melanggar Perda Nomor  16 tahun  2018  tentang  ketertiban umum,’’ tandasnya. 

  Selain    itu,  jelas Agus Kurniawan  pelaku menjual  melewati batas   dari intruksi  bupati  Merauke yang  telah diperbaharui  dimana   hanya   diberi  toleransi sampai  pukul  20.00  WIT. ‘’Tapi  masih menjual  sampai pukul 22.30  WIT,’’ katanya.

   Pelaku sendiri,   jelas  Agus Kurniawan  sudah pernah  diberikan surat teguran  dengan membuat  surat  pernyataan  di atas materai  untuk tidak mengulangi  perbuatannya yang menjual minuman keras berlabel  di  rumah  tersebut. ‘’Tapi, ternyata  yang bersangkutan   mengulangi perbuatannya lagi,’’ jelasnya.   

   Karena  itu,  lanjut Agus Kurniawan, saat ini  pihaknya  sedang melakukan penyelidikan dengan  melakukan pemeriksaan  sejumlah saksi.   Nantinya setelah pemeriksaan  tersebut  rampung maka  akan dilimpahkan   ke pengadilan  untuk  sidang  tindak pidana  ringan (Tipiring) sesuai dengan  Perda Nomor  16 tahun  2018  dengan  ancaman kurungan selama 6 bulan  dan denda  maksimal  Rp 7 juta.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

12 hours ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

16 hours ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

17 hours ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

18 hours ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

19 hours ago

Jalur Laut Perbatasan RI-PNG Rawan Penyelundupan

   Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto,  mengungkapkan bahwa  penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…

20 hours ago