Categories: MERAUKE

Satpol PP Sita Ratusan Miras Bermerk

Minuman keras  berlabel  yang  berhasil disita  oleh Satpol PP karena  dijual secara illegal, Rabu (22/5) malam. (FOTO:Ist for Cepos )

MERAUKE- Satuan  Polisi   Pamong Praja  Kabupaten Merauke menyita  369  botol  minuman keras  berlabel dari berbagai  merk  di  perempatan  jalan Jawa, Sumatera dan Nusabarong, Kelurahan Karang Indah, Rabu  (13/5) sekitar pukul 22.30   WIT. Penyitaan ini, karena  ratusan botol minuman keras berlabel tersebut dijual secara  ilegal. Bukan  pada tempat yang diizinkan pemerintah  daerah.

  Kepala Seksi Deteksi Dini, Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP  Kabupaten Merauke,  Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa  penyitaan   ratusan   botol  miras  berlabel  ini   dilakukan  ketika  mobil patroli dari  Satpol PP sedang  lewat di  jalan  tersebut dan melihat   banyaknya  kerumuman  warga yang sedang  antre  untuk membeli  minuman keras   yang   dijual  oleh  pelaku.    

   Melihat  itu,  kata  Agus  Kurniawan, petugas Satpol   PP  langsung  mendatangi  pemilik  rumah  bernisial  B  dan  meminta   surat  izin penjualan. Pelaku, kata  Agus Kurniawan, sebenarnya   memiliki izin  jual,  namun  bukan di  rumahnya  tersebut, namun di toko  milik pelaku. 

  “Sehingga  pelaku   telah  melanggar Perda Nomor  16 tahun  2018  tentang  ketertiban umum,’’ tandasnya. 

  Selain    itu,  jelas Agus Kurniawan  pelaku menjual  melewati batas   dari intruksi  bupati  Merauke yang  telah diperbaharui  dimana   hanya   diberi  toleransi sampai  pukul  20.00  WIT. ‘’Tapi  masih menjual  sampai pukul 22.30  WIT,’’ katanya.

   Pelaku sendiri,   jelas  Agus Kurniawan  sudah pernah  diberikan surat teguran  dengan membuat  surat  pernyataan  di atas materai  untuk tidak mengulangi  perbuatannya yang menjual minuman keras berlabel  di  rumah  tersebut. ‘’Tapi, ternyata  yang bersangkutan   mengulangi perbuatannya lagi,’’ jelasnya.   

   Karena  itu,  lanjut Agus Kurniawan, saat ini  pihaknya  sedang melakukan penyelidikan dengan  melakukan pemeriksaan  sejumlah saksi.   Nantinya setelah pemeriksaan  tersebut  rampung maka  akan dilimpahkan   ke pengadilan  untuk  sidang  tindak pidana  ringan (Tipiring) sesuai dengan  Perda Nomor  16 tahun  2018  dengan  ancaman kurungan selama 6 bulan  dan denda  maksimal  Rp 7 juta.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

4 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

6 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

7 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

8 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

9 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

10 hours ago