Categories: MERAUKE

Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKN Merauke Diadukan ke Polisi

MERAUKE- Sebuah LSM di Merauke bernama Pemantau Keuangan Negara (PKN)  diadukan ke Polres Merauke oleh  korbannya bernama Ivonny Agustina Nathan dengan  cara melapor ke  Sentra Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin  (13/9). Kepada wartawan, seusai membuat laporan,  Ivon-nama panggilannya mengungkapkan bahwa  laporan pengaduan ini terkait dengan postingan namanya di  media sosial oleh PKN Merauke. 

   “Pada Hari Jumat, PKN Merauke menuliskan di akun FB tentang nama saya Ivon  Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) yang menuliskan tentang seakan-akan saya  mengatur damai  di Alfasera 6 Kampung   Manaibob, Distrik Muting . Dia memposting  foto saya, kepala  distrik dan Sekretaris Distrik Muting,  Babinkamtibmas Muting,’’ katanya.  

   Dikatakan,  bahwa  sehari sebelumnya, pada Kamis  di Alfasera  6,  dirinya sesuai dengan tugasnya di  PMK  melakukan  pembinaan  untuk aparatur pemerintahan   kampung. “Kami mengklarifikasi mengapa PKN Merauke ini menuliskan tentang laporan salah satu Bamuskan di Kampung  Manuai Bob  dalam bentuk tulisan di media sosial. Sedangkan di dinas PMK itu sudah ada prosedurnya.”ungkapnya

   Apabila ada Bamuskan atau  masyarakat yang merasa bahwa pengelolaan  dana-dana di kampung tidak benar oleh pemerintah kampung  atau oleh kepala desa dan aparatnya, menurut Ivon,  itu bisa menyampaikan keluhannya kepada distrik terdekat sebagai pembina, kemudian kami kepada dinas PMK  dan kami akan menyampaikan kepada kepada inspektorat. 

  “Karena  inspektorat memiliki tugas  untuk megawasi sekaligus melakukan audit apabila ada pengelolaan dana kampung yang tidak benar,” tandas  Ivon, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Kampung Dinas PMK Kabupaten Merauke sekaligus verifikator Distrik Muting ini.  

    Ivon menjelaskan bahwa siapapun lembaga, pribadi atau perseorangan atau siapapun yang ingin sama-sama mengawasi pemerintahan di kampung untuk tidak serta merta harus memposting di media sosial seperti itu.  Karena ada ada prosedurnya.

   “Apabila  dilakukan seperti itu dan menyinggung nama-nama secara pribadi  berarti anda juga berhadapan  dengan hukum,’’ jelasnya. 

  Karena itu, tambah Ivon dirinya mengadukan PKN Merauke ke Polres terkait dengan postingan  tersebut agar  tidak sembarangan memposting sesuatu yang tidak benar lalu mencemarkan nama baik  orang atau lembaga. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

9 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

10 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

11 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

12 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

13 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

14 hours ago