Site icon Cenderawasih Pos

Mencuri, Seorang Warga PNG Dideportasi

Petugas Imigrasi dan perbatasan negara RI-PNG saat mendeportasi seorang warga PNG karena mencuri dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen, Rabu (6/7). Selama 6 bulan ke depan, yang bersangkutan  dilarang masuk ke wilayah NKRI.   (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos)   

MERAUKE- Gara-gara melakukan aksi kejahatan dengan cara mencuri sejumlah barang milik Kepala Pos Imigrasi Sota,  Charles Hendrik Urop, seorang warga PNG bernama Sokai Ndimar (17), Rabu (6/7), dideportasi oleh petugas perbatasan negara di PLBN. Sokai Ndimar adalah warga kampung Weriaver PNG yang berjarak sekitar 10-15 Km dari tapal batas Sota.

Kapolres Merauke  melalui Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul, SE,M.Si membenarkan deportasi yang dilakukan terhadap salah satu warga PNG tersebut karena melakukan pencurian.

Dikatakan, aksi pencurian itu dilakukan yang bersangkutan terhadap korban pada Kamis 28 April 2022. Sejumlah barang yang dicuri berupa HP, jam tangan dan ikat pinggang. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke PNG.

Polsek Sota melalui Kanit Intelkam Polsek Sota Aiptu Benyamin Noriwari  melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku sehingga barang-barang  yang dicuri tersebut dikembalikan oleh Hermanus Ndiken, merupakan keluarga pelaku kepada Kanit Intelkam di PLBN Sota.

Selanjutnya Senin 4 Juli 2022 pukul 18.20 WIT, pelaku ditangkap oleh Anggota Piket Regu Jaga III  pada saat melintas depan Puskesmas Sota, selanjutnya pelaku diamankan di Sel Makopolsek Sota. Ternyata pelaku tidak dilengkapi dokumen. 

‘’Selanjutnya tanggal 5 Juli 2022 kemarin, kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merauke perihal pelaku tindak pidana yang dilakukan warga PNG tersebut. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Imigrasi untuk penyerahan pelaku dari Polsek Sota ke pihak Imigrasi,’’katanya.

Setelah dilakukan penandatangan berita acara, selanjutnya oleh pihak Imigrasi membawa pelaku menuju pintu pagar keluar PLBN Sota – PNG lalu disuruh pulang ke negara PNG. ‘’Berdasarkan undang-undang Imigrasi, pelaku dilarang masuk wilayah NKRI selama 6  bulan terhitung 6 Juli 2022,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Exit mobile version