Categories: MERAUKE

Langgar RDTR, Ratusan Izin Bangunan Ditolak

MERAUKE-Pelaksana  Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke  Romanus Sujatmiko mengungkapkan  bahwa  puluhan, bahkan  bisa sampai ratusan bangunan  yang mengajukan rekomendasi  untuk mendapatkan perizinan ditolak  karena melanggar Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR). 

    “Bangunan  tersebut melanggar RDTR seperti dibangun di tempat resapan air  atau di atas sepadan drainase. Kami tegas tidak akan memberikan  rekomendasi untu bangunan seperti itu,’’ tandas  Romanus Sujatmiko,  ditemui di ruang kerjanya, kemarin.  

   Mantan Sekretaris  KPU Kabupaten Merauke enggan mengomentari   terkait dengan beberapa pengembang perumahan  yang dibangun di daerah resapan air. “Kalau itu saya kurang tahu karena itu dibangun sebelum kami ada di sini,’’ tandasnya. 

   Romanus Sujatmiko  juga menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat Merauke selama  ini  yakni membangun terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Seharusnya, mengurus izin terlebih dahulu  dan setelah mendapatkan  izin barulah membangun.

   “Karena  tadi itu. Kalau  mengurus  perizinan terlebih dahulu, maka  kita bisa cegah bangunan-bangunan  yang  tidak sesuai dengan RDTR tersebut.  Tapi kalau sudah dibangun terlebih dahulu dan ternyata  bangunan itu  masuk dalam zona penghijauan atau resapan air, maka  yang rugi  nanti adalah masyarakat sendiri. Jika tidak sesuai dengan RDTR,  maka bangunan-bangunan tersebut dianggap liar dan bisa dibongkar,” tandasnya. 

  Selain itu,  Romanus Sujatmiko juga menyarankan masyarakat ketika ingin membeli lahan untuk mendirikan suatu bangunan  baiknya  melakukan pengecekan  terlebih dahulu, apakah lahan yang akan dibeli tersebut tidak masuk dalam kawasan terlarang. “Baiknya  mengecek  terlebih dahulu,” terangnya.  

   Romanus Sujatmiko  juga meminta masyarakat yang membangun di areal  resapan  air tersebut  untuk tidak berteriak ketika rumahnya  terendam banjir. “Sudah  tahu kalau itu daerah resapan air lalu membangun di situ. Hujan satu kali,   rumah langsung terendam air dan berteriak minta diperhatikan pemerintah. Sementara  wilayah  itu sebenarnya masuk zona  terlarang untuk berdiri bangunan,” tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

7 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

8 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

9 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

10 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

12 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

13 hours ago