Site icon Cenderawasih Pos

Disiplin Tolak Ukur Kinerja ASN 

Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  yang membuka secara langsung kegiatan tersebut mengapresiasi LPP RRI Merauke yang sudah sekian kalinya menggelar PTQ. ‘’Ini bagian pengabdian RRI kepada Nusa dan Bangsa,’’ katanya.

MERAUKE  Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd,  mengingatkan kepada seluruh anggota Korpri Kabupaten Merauke yang notabene  Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas. Karena menurutnya, disiplin merupakan tolak ukur kinerja dari seorang ASN.

‘’Kita tak henti-hentinya menyadarkan  seluruh ASN di Kabupaten Merauke  agar disiplin. Karena  kedisiplinan itu menjadi tolak ukur kinerja kita. Tanpa disiplin,  tidak mungkin akan tercapai dengan baik program-program yang sudah kita rencanakan,’’ kata Wabup Riduwan kepada wartawan seusai memimpin apel Korpri di halaman Kantor Bupati Merauke, Senin (5/6).

   Mantan pendidik  ini mengungkapkan bahwa dalam apel Korpri tersebut dirinya meminta kepada seluruh anggota Korpri tersebut yang notabene seorang ASN agar juga meningkatkan kualitas   diri maisng-masing. Meningkatkan  kinerja dengan  kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas.

‘’Itu harapan kita sebagai pembina Korpri Kabupaten Merauke ,’’ terangnya.

  Menurut Wabup Riduwan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk melakukan sweeping atau penertiban bagi ASN yang berkeliaran secara bebas di jam kerja yang tentunya tugas pokok penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk penegakan disiplin. Termasuk bagi ASN yang memasuki tempat-tempat yang tidak semestinya, harus ditertibkan.  Soal sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang kedapatan tidak melaksanakan tugas dengan baik tersebut, termasuk yang tidak disiplin masuk kantor, Wabup Riduwan menjelaskan bahwa untuk sanksi  tentu ada tahapannya yang diberikan secara berjenjang mulai dari peringatan secara lisan dan tertulis mulai dari pertama sampai ketiga.

‘’Tentunya, pertama dilakukan pembinaan, tapi kalau pimbinaan  tidak bisa lagi maka ada  peraturan sampai pada pemberhentian dari ASN,’’ pungkasnya. (ulo)

Exit mobile version