Site icon Cenderawasih Pos

Datangi Pengadilan, Sejumlah Warga Minta Ketua PN Merauke Laksanakan Putusan MA

Aksi yang dilakukan oleh sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Marauke saat melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (3/10) kemarin.(foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Sejumlah masyarakat  yang mengaku sebagai pemilik  hak ulayat tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mendatangi  Pengadilan Negeri Merauke,  Kamis (03/10).

Tiba sekira pukul 09.10 WIT, sejumlah warga tersebut membawa sebuah spanduk bertuliskan terkait putusan dari Ketua Kamar Pengawasan  Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  DP, SH, MH.

Dalam spanduk tersebut, Ketua  Pengadilan Negeri Merauke  dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat  berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan  tunjangan  jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.    

‘’Kami minta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura  dalam waktu secepatnya segera menarik pejabat yang tidak bermoral dan tidak memiliki integritas,’’ kata Tarsius Rahail mewakili keluarga dari pemilik tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke membacakan 2 point aspirasi yang ada di spanduk tersebut.   

‘’Point kedua, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk segera melaksanakan putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia  dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamag Agung Republik Indonesia,’’ lanjutnya.   

Tarsius menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran tanah dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melalui putusan Pengadilan Negeri Merauke adalah salah bayar. Dimana pembayaran  dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat sebenarnya.

  ‘’Menindaklanjuti  jumpa pers di Foodland pada  9 April 2024 yang menyatakan bahwa ada oknum-oknum pejabat yang menikmati aliran dana Rp 10 miliar. Jadi ini berproses dan kami telah menyurati ke Mahkamah Agung, ke Kejaksaan Agung dan  ke Mahkamah Yudisial untuk mencari keadilan dan dari surat yang kita kirimkan itu putusannya turun  dimana Ketua Pengadilan Negeri Merauke diberi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun.  Kami lihat sanksi non palu selama 2 tahun ini masih sangat ringan jika terbukti gratifikasi keuangan,’’ katanya.

Kedatangan sejumlah warga ke Pengadilan Negeri Merauke ini  diterima langsung oleh 2 Humas Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH yang juga hakim di PN Merauke.  Keduanya menerima aspirasi  yang disampaikan warga tersebut.

Soal kebenaran putusan Kamar Pengawasan MA terhadap Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Muhammad Irsyad Hasyim meminta para wartawan untuk mengecek langsung ke situs Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version