Site icon Cenderawasih Pos

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diamankan

Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Entah setan apa yang merasukinya, seorang pria paruh baya (43) di Merauke berinisial PW tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus pencabulan ini tidak hanya sekali dilakukan pelaku terhadap korban, namun secara berulang kali.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat ditemui media ini membenarkan laporan kasus cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya tersebut. Kasus ini, kata Kasat Reskrim, dilaporkan langsung ibu kandung korban setelah mengetahui kasus tersebut dari anak korban.

Diungkapkan Kasat Reskrim, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, kasus cabul ini dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SMP. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi sekitar April Tahun 2020 lalu, namun hari dan tanggalnya korban sudah tidak mengingatnya.

Pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT, saat korban sedang tidur di kamar, kemudian korban terbangun karena pelaku tiba-tiba meraba bagian alat kelamin korban. 

Pada saat itu, korban hanya terdiam karena merasa takut dan korban tetap memejamkan matanya untuk pura-pura tidur. Pada keesokan paginya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun, jika memberi tahu, korban diancam akan dibunuh.

Sejak kejadian itu, pelaku jadi sering mencium korban pada bagian pipi hingga memegang kemaluan korban saat sedang tidak ada orang di dalam rumah. Korban selalu diancam oleh pelaku sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Sampai dengan pencabulan terakhir yang terjadi pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, saat itu korban sedang belajar di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mencium korban, kemudian mendorong korban hingga terbaring di kasur dan pelaku sempat memegang kemaluan  korban, namun setelah itu  korban langsung berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan,” tandasnya.

Atas laporan ini, ungkap Kasat Reskrim, pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  “Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/tho)

Exit mobile version