Categories: MERAUKE

Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PMK Asmat  Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

**Kedua Terdakwa Nyatakan Terima, Jaksa Pikir-Pikir

MERAUKE-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat Alpons Thomas  Senokos (64) dan mantan Bendahara Dinas PMK Kabupaten Asmat, Yeremias Onom (46)  dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap APBD Kabupaten Asmat pada DPA Dinas PMK Kabupaten Asmat tahun 2013.

Terdakwa AlponsThomas Senokos dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

  Vonis itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Jumat (28/4) lalu. Kedua terdakwa menjalani sidang secara zoom dari Pengadilan Negeri Jayapura. Karena kedua terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.

‘’Untuk terdakwa mantan Kadis PMK divonis 6 tahun penjara sedangkan untuk mantan bendaharanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugfiyanto, SH, MH, dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Senin (1/5).

  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas PMK Asmat tersebut dengan pidana  penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp Rp 865 juta subsidiar pidana selama 1 tahun penjara. Sementara terdakwa mantan bendahara dituntut pidana penjara selama  6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

  Selain itu, dalam   pembuktian pasal, Majelis Hakim Tipikor menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu,  kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. ‘’JPU masih pikir-pikir,’’ pungkas Sugiyanto. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

37 minutes ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

2 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

3 hours ago

Ketemu Tupai Jinak, Kayu Bolong dan Guyuran Hujan

Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…

4 hours ago

Komoditas Kayu Masih Jadi Andalan Ekspor Papua

BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…

5 hours ago

Abisai Rollo: Hutan Bakau Tetap Harus Dilestarikan!

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…

6 hours ago