Categories: MERAUKE

Aniaya Guru, Dihukum 6 Bulan Penjara

Terdakwa Jarmad (41) saat mendengarkan  putusan  yang  dibacakan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri Merauke  yang dipimpin Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH. Karena   terbukti melakukan  penganiayaan  terhadap  seorang guru, terdakwa dijatuhi  hukuman  selama 6 bulan   lebih  ringan dari  tuntutan  JPU selama 1 tahun.   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Jarmad  (41),  orang tua murid yang melakukan  pemukulan terhadap  korban Sudarsono,  guru  SD Inpres  Jagebob  IV 22 Januari  2020   lalu, akhirnya dijatuhi  hukuman  selama  6 bulan    penjara  oleh Majelis   Hakim Pengadilan Merauke yang dipimpin Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH,   Kamis(30/4). 

 Vonis hukuman yang  dijatuhkan Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri  Merauke  tersebut  lebih ringan dari tuntutan Jaksa  Penuntut  Umun (JPU)  Pieter  Louw, SH, sebelumnya yang  menuntut  terdakwa  selama  1 tahun   penjara.  

   Oleh Majelis  Hakim Pengadilan  Negeri Merauke,  terdakwa  dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan  penganiayaan sebagaimana dakwaan  tunggal  JPU   yang melanggar Pasal 351 ayat (1). Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan  masyarakat,  meresahkan dunia pendidikan dan dilakukan  saat korban  sedang melaksanakan  tugas  belajar  mengajar. 

 Hal yang meringankan,  terdakwa  mengakui dan menyesali perbuatannya,  belum pernah  dihukum dan  karena  berusaha melindungi  anak  terdakwa.   Sebelum  Majelis Hakim membacakan  putusan,   terlebih dahulu   Penasihat  Hukum  terdakwa Guntur Ohoiwutun, SH,  membacakan  pledoi  atau pembelaan   atas  tuntutan   JPU.   

  Pledoi   dari PH terdakwa  tersebut pada intinya  menyatakan  bahwa terdakwa  terbukti secara  sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan  terhadap korban sebagaimana  dakwaan  tunggal  JPU dan  meminta Majelis  Hakim menjatuhkan  hukuman yang  seringan-ringannya  kepada   terdakwa. Alasan   PH,  karena    apa yang  dilakukan terdakwa  tersebut  untuk  melindungi  anak  terdakwa   yang  sebelumnya  dipukul oleh korban.  

   Atas  putusan  tersebut,  baik  terdakwa maupun  JPU  menyatakan  pikir-pikir.    Majelis Hakim memberikan  waktu selama  7 hari   kepada kedua pihakuntuk mengambil  sikap menerima   atau banding. 

   Kasus penganiayaan  ini dilakukan   terdakwa  pada 22 Januari  2020 sekitar   pukul   10.05  WIT. Berawal  saat  terdakwa pulang  dari  kebun dan  mendapati  anaknya  sudah  berada di  rumah,  kemudian terdakwa menanyakan kepada korban  perihal  sudah  di rumah  padahal   anak-anak masih di sekolah. Anak  terdakwa melapor jika dia telah dipukul  oleh korban. Tanpa  pikir panjang, terdakwa  menuju ke sekolah. Saat melihat korban  sedang menuju  ruangan  kelas, terdakwa langsung  menghampiri  dan  melakukan  penganiayaan  terhadap korban. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

12 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

13 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

14 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

16 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

17 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

18 hours ago