Categories: BIAK

Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ineki

SUPIORI– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH.,MH di Supiori, Rabu (22/1) mengungkapkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Ineki pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor APIP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.530.345 dari total anggaran Rp4.667.595.783.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 20 saksi. Kepala Desa Ineki Kata Kasat Rumpaidus, berdasarkan proses-proses hukum penyidikan diketahui mengelola dana desa Distrik Kepulauan Auri sebesar Rp2.120.309.780 pada tahun 2022 dan Rp2.547.286.003 pada tahun 2023. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan jembatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif aparat desa, tokoh agama, kader, serta Posyandu.

Namun, pengelolaan dilakukan tanpa melibatkan aparat desa secara transparan. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kepala desa jarang berada di tempat.

Sedikitnya, sampai saat ini kata Rumpaidus, terdapat tiga kasus korupsi dana desa yang ditangani Polres Supiori, selain kasus dana Desa Ineki, Polres Supiori juga menangani dua kasus korupsi dana desa lainnya dalam program 100 hari Asta Cita Kerja Presiden RI Prabowo terkait pengawasan dana desa.

Untuk kasus Dana Desa Puweri diperkirakan Kerugian keuangan negara: Rp434.890.264. Telah ditetapkan Tersangka DMY. Status Berkas telah dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Oktober 2024, dengan pelimpahan tahap II pada 22 Oktober 2024. 

Terbaru, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Ineki. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.107.530.345. Status saat ini kata Kasat Daniel dalam proses Penyidikan, dengan pemeriksaan 20 saksi. Saat ini menunggu hasil PKKN dari Auditor APIP. Besar kemungkinan diperkirakan ada empat calon tersangka.

Sementara pada Dana Desa Warsa Tahun Anggaran 2022-2023 juga diperkirakan terdapat penyelewengan anggaran, dengan total   – Potensi kerugian negara mencapai Rp1.020.000.000. Status saat ini masih dalam proses Penyidikan awal. 

Kasat Reskrim Polres Supiori menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun berubah menjadi kepentingan pribadi atau golongan. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai arahan Presiden. (il/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

11 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

13 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

19 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

20 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

21 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago