

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Kabupaten Biak Numfor, Papua Elkanus Rumpaidus, SH sedang mengikuti rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan Komisi I DPRD Biak Numfor,Papua.
BIAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Kabupaten Biak Numfor, Papua Elkanus Rumpaidus, SH mengatakan pemilihan kepala kampung secara serentak yang direncanakan akan dilakukan pada bulan September – Oktober tahun 2023 di Kabupaten Biak Numfor, Papua khusus untuk Distrik Biak Kota dengan 22 kelurahan/kampungnya dan Distrik Samofa dengan 17 kelurahan/kampungnya akan dilakukan secara ditigital atau dengan system berbasis digital.
Sedangkan pemilihan kepala kampung pada Distrik Biak Utara dengan 16 kampung, Andey dengan 11 kampung, Yawosi dengan 8 kampung, Warsa dengan 20 kampung, Bondifuar dengan 5 kampung, Biak Barat dengan 22 kampung, Swandiwe dengan 15 kampung, Yendidori dengan 19 kampung, Biak Timur dengan 26 kampung, Padaido dengan 11 kampung, Oridek dengan 14 kampung, Aimando Padaido dengan 13 kampung, Numfor Barat dengan 12 kampung, Numfor Timur dengan 9 kampung, Bruyadori dengan 10 kampung, Orkeri dengan 9 kampung dan Distrik Poiru dengan 9 kampung akan melakukan pemilihan biasa.
Proses pemilihan kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua menurut kepala DPMK Biak Numfor, Papua sesuai jadwal dan tahapan yang telah dibuat sementara berjalan.Kini menurutnya tahapan yang sedang dilakukan adalah melakukan revieuw terhadap peraturan bupati tentang pemilihan kepala kampung. Tahapan pemilihan kepala kampung akan kata dia tetap akan berjalan terus sampai bulan September –Oktober dilakukan pemilihan secara serentak sesuai jadwal yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
“Tetap akan dilaksanakan di tahun ini karena tahapannya sudah jalan dan dari kebijakan anggarannya semua sudah jalan. Jadi tetap dilaksanakan paling cepat bulan September paling lambat bulan Oktober 2023 ini,”kata Elkanus Rumpaidus kepada Cenderawasih Pos di Biak, Kamis,(18/5/2023)
Dalam Edaran Menteri Dalam Negeri RI menyebut pemilihan kepala kampung dapat dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023 dan setelah pemilihan umum tahun 2024. Jadi sampai lewat tanggal 1 November 2023 pemilihan kepala kampung belum dilakukan maka akan ditunda setelah pemilihan umum 2024 selesai. Jadi ini yang diupayakan untuk secepatnya dilakukan antara September – Oktober 2023 sehingga tidak mengalami penundaan.
Ia menghimbau kepada kepala kampung, aparat pemerintah kampung, Bamuskam dan juga masyarakat kampung pada 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua bila ada isu yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala kampung tertunda atau ditunda itu tidak benar dan tidak boleh ditanggapi karena belum ada perintah tegas dari pimpinan daerah dalam hal ini bupati kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung selaku instansi teknis untuk menundah pelaksanaan pemilihan kepala kampung sehingga sesuai jadwal tahapan tetap dilaksanakan sebelum 1 November 2023.
“Kalaupun ada pertimbangan lain dari pimpinan daerah itu tetap kami pertimbangkan untuk di laksanakan,”Pungkasnya.(ren/gin)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…
Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…
Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar pencairan hak pensiun dapat…
Aurellia Wijaya menggunakan cara sederhana untuk menguasai bahasa Mandarin setelah kuliah di Taiwan. Mahasiswi asal…
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…